Babinsa Koramil 421-06 Natar Dampingi Kementrian Hukum dan HAM Berikan Penyuluhan

INFOBERITA.ID

INFOBERITA.ID-Babinsa Koramil 421-06 Natar dampingi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Provinsi Lampung untuk memberikan penyuluhan Desa Sadar Hukum. Kegiatan dilaksanakan di balai Desa Waisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Muhammad Zuhri, Doni Ariyanto R, Sucipto/Sekcam, Kades Waisari, Antoni, Babinsa Waisari Serka  Sumaryanto, Para Kadus, Rt dan Rw se-Desa Waisari, Staf Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua BPD beserta anggota BPD Desa Waisari.

Penyuluhan Hukum dan HAM dari Provinsi Lampung dengan tujuan untuk pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Waisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Babinsa Desa Waisari, Serka Sumaryanto mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

“Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat yang kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. Memperkuat eksistensi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Desa/Kelurahan sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan kehidupan dinamika masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).

Ditambahkannya, Kepala Desa/Lurah menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal.

“Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum,” tuturnya.

Penulis: Heriindarto