Lampung Selatan | Infoberita.id, – Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Selatan Ir. Halim Nasai, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sospeda) Nomor 3 Tahun 2020.
Kali ini, Sosperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu dilaksanakan oleh Fraksi PAN DPRD Setempat, di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Anggota DPRD asal daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa ini mengatakan, Perda Nomor 3 tahun 2020 suatu hal yang wajib untuk di sosialisasikan.
“Tujuannya untuk mencerminkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, selain itu masyarakat juga memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam bermasyarakat,” kata Ir. Halim Nasai disela-sela acara Sosperda berlangsung.
Menurutnya, oleh sebab itu Perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan di khalayak umum. “Artinya, kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam Perda ini,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskannya, adapun kandungan dari Perda ini juga terdapat produk hukum yang dihasilkan DPRD. Untuk detailnya, sambung dia, agar masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat.
“Karenanya, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam Perda ini,” pungkasnya.(Red).