banner 325x300
Daerah

Jelang Pemilu, Fraksi – PKS DPRD Lamsel, Mohamad Akyas, SE., Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman Melalui Sosperda No. 3 Tahun 2020.

INFOBERITA.ID
19
×

Jelang Pemilu, Fraksi – PKS DPRD Lamsel, Mohamad Akyas, SE., Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman Melalui Sosperda No. 3 Tahun 2020.

Share this article

Lampung Selatan, Infoberita.id, – Memasuki tahun politik pada pelaksanaan Pemilihan Umum yang bakal digelar tanggal 14 Februari 2024 mendatang, anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Mohamad Akyas, SE., mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ketika dirinya menggelar acara Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang berlangsung di Dusun 1A Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, pada Senin (29/1/2024)

Pada kesempatan itu, Mohamad Akyas SE., mengatakan, Sosperda ini diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini, nantinya masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper untuk dibagikan atau disampaikan kepada masyarakat lain,” ujarnya.

Sedangkan tujuan dari Sosperda ini sendiri yaitu, tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara menjaga lingkungan dan saling melindungi. “Ya, ini agar masyarakat tahu betul tujuan Perda ini dibentuk,” tambah Akyas.

Anggota dewal asal Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Jati Agung, Lamsel itu menambahkan, untuk tujuan lainnya, guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Kegiatan ini beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Masih kata Akyas, Sosperda ini juga tak kalah pentingnya, agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020. (Hb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *