banner 325x300
Daerah

Ketua DPRD Lamsel, Hendri Rosyadi, Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020 Di Desa Agom, Kalianda, Lamsel.

INFOBERITA.ID
×

Ketua DPRD Lamsel, Hendri Rosyadi, Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020 Di Desa Agom, Kalianda, Lamsel.

Share this article

Lampung Selatan, Infoberita.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi, SH., MH., melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2020 tentang penjelasan produk hukum.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada, Jum,at (9/2/2024)

Kepada masyarakat Hendri Rosyadi mengatakan, tujuan kegiatan Sosperda ini  merupakan pengenalan tentang penjelasan produk hukum yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Kegiatan ini berbeda dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lamsel itu, Perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui, turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, tokoh agama, masyarakat, pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan hadir memadati acara tersebut.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *