banner 325x300
Daerah

Sidang Paripurna LKPJ Bupati Lamsel TA 2023, Fraksi PKS DPRD Lamsel Soroti Perekrutan P3K Guru Yang Hingga Kini Belum Selesai

INFOBERITA.ID
18
×

Sidang Paripurna LKPJ Bupati Lamsel TA 2023, Fraksi PKS DPRD Lamsel Soroti Perekrutan P3K Guru Yang Hingga Kini Belum Selesai

Share this article

Lampung Selatan, Infoberita.id  –  Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) M. Akyas sampaikan pandangan umum pada sidang Rapat Paripurna DPRD setempat,  tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ Bupati Lamsel, pada Kamis 28 Maret 2024.

Dalam pandangannya, M. Akyas menjelaskan,  penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan amanah yang di atur dalam pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2014.

Selanjutnya, yakni tentang pemerintahan daerah penyusunan LKPJ Bupati Lamsel tahun 2023 berpedoman pada peraturan No 13 tahun 2019
Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Dan mengacu pada penyusunan LKPJ berdasarkan peraturan .

”Dalam hal ini kami Fraksi – PKS DPRD Lamsel dan setelah menyimak serta menyampaikan penghantaran LKPJ Bupati tahun 2023, yang mengacu pada format sistematika, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan,” ucapnya.

Akyas melanjutkan, yaitu pertama sesuai amanat UU Permendagri Nomor 18 tahun 2020 bahwa apakah sudah di tindak lanjuti bupati karena hal ini adalah kewajiban bupati sesuai dengan amanat Undang undang diatas, terkait infrastruktur jalan mantap.

Rekomendasi ini juga, berkesesuaian dengan visi misi kepala daerah, terutama terkait sarana dan prasarana antar wilayah dan pusat pertanian serta industri dan pariwisata.

Selanjutnya, kedua fraksi-PKS mencermati tentang minimnya realisasi anggota DPRD dalam pembangunan Kabupaten Lamsel tahun anggaran 2023 yang juga merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah.

“Artinya, anggota DPRD merupakan bagian dari pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri, bahwa DPRD memiliki kewenangan memberikan sarana dan pendapat pokok pokok pikiran dalam rumusan kegiatan di APBD. Pokir juga merupakan harmonisasi eksekutif legislatif sesuai visi misi bupati khususnya pada semangat gotong royong,” katanya lagi.

Oleh karena itu, tidak terealisasi nya Pokir maka menyebabkan
tidak ada nya kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPRD dan bupati sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan di Lamsel.

Berikutnya, tiga fraksi PKS juga mencermati tentang penyelesaian perekrutan P3K khususnya guru pasing grade yang sampai saat ini belum selesai dan perlu diketahui Lamsel ranking kedua terburuk penuntasan pasing grade guru dari 2021 sampai 2024 yakni menyisakan 470 guru lulus pasing grade yang belum di angkat.

“Kepada hadirin sidang rapat paripurna yang terhormat, hal yang lain menjadi catatan fraksi PKS dan akan  kami perdalam di tingkatan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan,” tegas Akyas, dipenghujung pembacaan pandangan Fraksi – PKS DPRD Lamsel tersebut. (Hb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *