Daerah  

Wakil Ketua II DPRD Lamsel Agus Sutanto ST., Lakukan Sosperda No 3 Tahun 2020 di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro

INFOBERITA.ID

Lampung Selatan | Infoberita.id, –  Selain mengawasi keluar masuknya anggaran pada pemerintah daerah, anggota dewan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab turun langsung bersilaturahmi, menemui masyarakat.

Demikian dikatakan wakil ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto ST., saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, seperti yang sedang dilaksanakan saat ini,wakil rakyat turun menemui masyarakat untuk mensosialisaskan peraturan daerah yang sebelumnya telah di sahkan secara bersamaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Setempat.

“Selain kewajiban anggota dewan, Perda ini juga sangat penting untuk kita ketahui dan pahami secara bersama-sama,” kata Agus.

Politisi partai Golkar ini menjelaskan, Perda yang tengah gencar disosilisasikan setiap anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing ini mengatur tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Saya berharap, dengan kegiatan ini kita semua paham dan bisa menerapkan serta menciptakan ketentraman ketertiban umum baik dalam keseharian maupun ditempat lain,” ungkapnya singkat.

Lebih jauh anggota dewan asal dapil VII, yang meliputi Kecamatan Candipuro, Way Sulan dan Katibung ini menjelaskan, untuk tujuan utama digelarnya kegiatan ini, penyebarluasan Perda guna mewujudkan payung hukum bagi masyarakat.

Untuk diketahui, turut hadir pada acara tersebut, selain perangkat dan aparatur desa setempat hadir juga puluhan masyarakat sekitar beserta para tokoh-tokoh diantaranya, tokoh agama, masyarakat dan pemuda.(Red).