INFOBERITA.ID, LAMPUNG SELATAN – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pesuruan Kecamatan Penegahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga melakukan Pungutan Liar (pungli), pasalnya SDN 2 tersebut meminta sejumlah uang kepada wali murid dengan dalih sumbangan komite.
Berdasar keterangan narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan menjelaskan, walimurid di pungut uang senilai Rp.150.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu) yang di setorkan ke pihak Sekolah atau guru SDN 2 Pesuruan tersebut.
“Saya sudah membayar
uang Rp.150.000,- kepada ibu Yati, guru sekolah disini mas,” ucapnya kepada junarlis infoberita.id.
Saat media ini konfirmasi kepihak Sekolah, Selasa (26/11/2024), Kepala Sekolah tidak ada dikantor karena lagi keperluan kedinas, kata salah satu guru.
Selanjutnya, Junarlis infoberita.id mewawancarai bu Yati guru sekolah tersebut, dan dia membenarkan ada nya pungutan sekolah kepada walimurid dengan berdalih sumbangan komite.
“Memang benar mas ada sumbangan tapi Itu bukan tarikan pihak sekolah melainkan dari komite yang sudah di musyawarahkan kepada wali murid,” jelasnya.
Lanjut, Kamis (28/11/2024) junarlis kembali konfirmasi kepihak kesekolah, Delni Wati selaku Kepala Sekolah memapar, pada tanggal 28 Febuari 2024 kami telah di undang bersosialisasi dari kejaksaan, bersama inspektorat.
“Kejaksaan beserta inspektorat memperbolehkan untuk pungutan komite sesuai kebutuhan sekolah yang penting ada kesepakatan wali murid dan komite. Disitu saya berpikir berarti dana komite boleh, karena dana bos kurang untuk pembayaran perawatan, sarana, prasarana,” ujarnya.
Delni Wati menambahkan, kalau soal nilai sumbangan itu sesuai RAB yang dibutuhkan dan sesuai jumlah wali murid.
“Seandainya kita punya RAB dan sumbangan sepuluh ribu kira-kira cukup gak mas?, lagian banyak kok sekolah lain di Penegahan ini yang ada pungutan, kok cuman sekolah ini saja yang disorot,” ucapnya.
Ditempat berbeda, Topan selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) menyatakan tidak berani dan berhak untuk menjawab terkait pungutan di sekolah karena ada yang lebih berhak.
“Takut jawaban saya salah karena soal pungutan itu riskan dan ngeri, coba mas konfirmasi ke pak Robani selaku Kordinator Wilayah (Korwil),” ucapnya.
Dihari yang sama Jurnalis Infoberita.id konfirmasi kepada Robani selaku Korwil Kecamatan Penengahan melalui telepon WhatsApp mengatakan,” Saya sedang rapat di Bandar Lampung mas, mas coba konfirmasi ke ketua Komite nya aja dulu,” ucapnya.
Sementara, saat di konfirmasi ketua komite, Eci melalui via WhatsApp membenarkan adanya sumbangan dari wali murid seratus lima puluh ribu rupiah.
“Itu hasil rapat komite dan kesepakatan wali murid untuk mebangun pagar sekolah demi kenyaman murid” jelasnya, Kamis (05/12/2024).
Aturan Sumbangan Pendidikan
Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.
Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu, komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.
Mengarah ke peraturan pemerintah (PP) pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.
(Lil)