LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA.ID – Rumah Sakit (RS) semestinya memberikan pelayanan baik bagi masyarakat luas, karena rumah sakit berperan untuk memberikan pelayanan upaya kesehatan, penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.
Tetapi tidak bagi pasien yang berinisial MS, pasalnya rumah sakit Siti Khodijah Kalianda, Lampung Selatan, diduga telah memberikan pelayanan buruk karena telah menolak seorang pasien ibu hamil yang ingin melakukan pemeriksaan kandungan yang menggunakan layanan BPJS. Pasien berinisial MS dilaporkan mengalami penolakan sebanyak dua kali oleh pihak rumah sakit, meskipun telah membawa surat rujukan dari klinik.
Hal ini bermula pada Sabtu, 21-12-2024, ketika MS memeriksakan kandungannya di Klinik Dokter NR di Desa Tanjung Ratu Dokter di klinik tersebut memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan lanjutan di RS Siti Khodijah Kalianda. Namun, sesampainya di rumah sakit MS ditolak oleh petugas dengan alasan kuota pasien BPJS di rumah sakit tersebut dibatasi hanya 10 orang perhari, kemudian pasien diminta kembali pada hari Senin dan diarahkan untuk mendaftar melalui WhatsAp oleh petugas rumah sakit.
Pada Senin 23-12-2024, MS mengikuti arahan petugas dan mendaftar secara online. Namun, setelah tiba di rumah sakit, MS kembali ditolak karena melewati batas waktu pelayanan BPJS yang hanya dibuka hingga pukul 12.00 siang. MS yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar satu jam untuk mencapai rumah sakit merasa kecewa karena pelayanan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Petugas hanya layani pasien umum.
Lebih ironis, petugas rumah sakit dikabarkan menyarankan MS untuk mendaftar sebagai pasien umum, namun karena keterbatasan biaya, MS tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. MS yang sedang hamil tujuh bulan dan belum pernah menjalani USG, akhirnya terpaksa pulang dengan rasa kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan.
Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat MS telah membawa surat rujukan dari klinik, yang seharusnya menjadi dasar untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit rujukan. Penolakan tersebut juga menunjukkan adanya kendala dalam sistem pelayanan BPJS di RS Siti Khodijah Kalianda.
Iwan Dani selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) menyoroti kasus ini.
“Masyrakat butuh pelayanan kesehatan yang adil, pentingnya evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan, terutama untuk pasien BPJS. Pembatasan kuota pasien dan aturan waktu yang ketat dapat menghalangi masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan, untuk mendapatkan layanan yang semestinya,”ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Iwan Dani mewakili masyarakat berharap pihak rumah sakit dan otoritas terkait, dapat memberikan penjelasan dan memperbaiki sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini di publikasikan belum ada keterangan dari pihak rumah sakit Siti Khodijah Kalianda.
(Kho/tim)