LAMPUNG, INFOBERITA.ID – Tim Advokad Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan
(LBH PERPUKAD) dampingi Edi Irawan mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan Krakatau Kahai Beach Hotel tempatnya dulu bekerja terhadap dirimya.
Kepala Divisi (Kadiv) Hukum LBH PERPUKAD, Arya Setiawan, SH dan rekan-rekan Advokat mewakili klien Edi Irawan melaporkan Krakatau Kahai Beach Hotel ke badan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
“Kami mengadukan nasib klien kami dan membawa alat alat bukti ke badan pengawas ketenagakerjaan untuk mencari keadilan terkait nasibnya yang sungguh miris,”ujarnya, Kamis (20/02/2025).
Diceritakannya, Edi Irawan bekerja di Krakatau Kahai Beach Hotel dari tahun 2016-2020 sebagai staf teknisi setelah itu dirumahkan. Tahun 2024 Edi Irawan dipanggil lagi untuk bekerja kembali di Krakatau Kahai Beach Hotel bekerja seperti biasa dan tanpa alasan yang jelas Edi di PHK tanpa adanya surat peringatan 1, 2 dan 3.
“Tiba tiba klien kami diputus kerjanya secara sepihak pada tanggal 02 Desember 2024 dan Klien kami tidak pernah mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dan jaminan perlindungan sosial yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan lebih miris nya lagi klien kami tidak mendapatkan pesangon, tentu dalam hal ini kami selaku kuasa hukum dari Edi meminta kepada krakatau kahai beach hotel untuk segera melaksanakan kewajiban nya untuk memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang ada,”tukasnya.
Tambahnya, tindakan PHK tersebut seharusnya melalui prosedur yang benar dan baik antara pihak Kratau Kahai Beach Hotel dengan Edi Irawan, dengan memperhatikan hak dan kewajiban.
“Kalaupun PHK masih dalam proses, maka tidak boleh menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak pekerja tersebut. Untuk itu, Dinasker dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pengusaha Krakatau Kahai Beach Hotel untuk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak pekerja, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada,”terangnya.
Ditambahkannya, Edi Irawan sudah dirumahkan secara sepihak.
Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kehadiran LBH PERPUKAD, untuk pendampingan secara langsung ke Disnaker dalam memastikan hak-hak Edi Irawan untuk ditunaikan oleh pihak Krakatau Kahai Beach Hotel.
“Tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Krakatau Kahai Beach Hotel. Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini jelas ada indikasi pelanggaran, ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum. Tidak boleh dilakukan dengan cara sepihak, karena itu berarti keadilan tidak berpihak kepada Edi Irawan yang telah kehilangan pekerjaannya,”tegasnya.
Dalam hal ini pihak badan pengawas ketenagakerjaan provinsi Lampung, Kanedi dan rekan menerima aduan dari kami selaku kuasa hukum dari Edi Irawan.
“Akan ditindaklanjuti 1-2 minggu ini dan siap membuka perkara ini dengan seadil adilnya,”tuturnya.
Sementara, Advokat AL AMIR, S.H.,M.H. dan juga Selaku Ketua Dewan Pengawas LBH PERPUKAD mengatakan kami beserta Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD akan selalu terus mengawal serta mendampingi klien kami berinisial EI sampai tuntas terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja sepihak yang klien kami EI alami, tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan undang-undang serta aturan hukum yang mengatur terkait permasalahan yang dialami klien kami berinisial EI yaitu pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan dengan adanya Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung
“Semoga permasalah yang dialami klien kami bisa segera selesai secara baik dan benar serta adil,”ungkapnya.
Senada, Sopian Efendi S.H., M.H.
Advokat dan Dewan Pembina LBH PERPUKAD menambahkan, dalam permasalahan PHK sepihak ini telah dilaksanakan mediasi kesatu sampai dengan mediasi ketiga antara pihak perusahaan Krakatau Kahai Beach Hotel dengan pekerja di tingkat Kabupaten yang di fasilitasi oleh mediator di kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi lampung selatan namun sejauh ini belum mendapatkan kata sepakat atau titik temu antara kedua belah pihak.
“Sehingga klien kami dengan di dampingi team dari LBH Perpukad melakukan langkah koordinasi dan mengadukan halnya ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung dengan harapan ada tindak lanjut dan win win solusion yang didapatkan,”katanya. (Wan)