LAMPUNG, INFOBERITA.ID – Serapan gabah petani adalah kegiatan membeli gabah dari petani untuk mengisi cadangan pangan pemerintah, serapan gabah petani juga disebut sebagai Sergab, Tujuan serapan gabah petani membantu petani agar bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik, mengisi cadangan pangan pemerintah, menjaga agar harga gabah tidak jatuh bebas.
Ketentuan serapan gabah petani Rafaksi gabah adalah pengurangan harga gabah yang dijual ke Perum Bulog karena mutunya lebih rendah dari standar yang ditetapkan pemerintah memberikan kelenturan harga 20% dari HPP yang ditentukan kepada Bulog untuk membeli gabah petani.
Untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di Kecamatan Natar, Koramil 421-06/Natar, Kodim 0421/Lamsel bekerja sama dengan Bulog dan Dinas Pertanian menggelar Sosialisasi Penyerapan Gabah dan Beras Petani, kegiatan ini berlangsung di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mandah Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (18/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Danramil 421-06/Natar yang diwakili oleh Peltu Rivoldy, Para Babinsa Koramil 421-06/Natar, Pinca Bulog Kab Lamsel, Nurmulyati Syahroni, Katim Sosialisasi Bulog, Okta Iswanto, KUPT Pertanian Kec. Natar, Sri Septyastuti, S.R, Ketua Korluh Pertanian Kecamatan Natar, Taofik Martha Rusyana,S.P, Pelaksana POPT, Rara Zenova, S.P., S.Pd, PPL Desa Sekecamatan Natar, Gapoktan Sekecamatan Natar dan Perwakilan Poktan Kecamatan Natar.
Danramil 421-06/Natar yang diwakili Peltu Rivoldy dalam sambutannya menegaskan bahwa, di bawah kepemimpinan Presiden RI. H. Prabowo Subianto, TNI diberi amanat untuk membantu, menghimbau dan mengarahkan penyerapan gabah petani, kerja sama ini dilakukan dengan Kementerian Pertanian untuk mendukung ketahanan pangan Nasional, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Bapak Presiden RI mengucapkan terima kasih kepada Babinsa yang telah mendukung program pemerintah, baik dalam program makan bergizi maupun ketahanan pangan, Saya berharap agar Babinsa segera turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai harga pembelian gabah yang telah disepakati,”tegasnya.
Peltu Rivoldy juga menjelaskan, Sosialisasi serapan gabah padi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menjaga stabilitas pangan, sosialisasi ini juga dilakukan untuk membantu petani dan mengisi cadangan pangan pemerintah.
“Menyamakan persepsi tentang cara menjaga stabilitas pangan,
Membantu petani agar tidak mengalami harga jatuh saat panen raya,”jelasnya.
Sementara Pinca Bulog Kabupaten Lampung Selatan, Nurmulyati Syahroni mengucapkan terima kasih kepada para Babinsa Koramil 421-06/Natar, Kodim 0421/Lamsel yang telah hadir, beliau menyampaiakan dalam Sosialisasi ini kita membahas rencana penyerapan beras/gabah menyambut musim panen melalui skema rafaksi serta sosialisasi terkait perubahan harga pembelian pemerintah (HPP).
Menurut Nurmulyati Syahroni program Asta Cita Prabowo-Gibran, dua cita dari Asta Cita diantaranya kebutuhan pokok terpenuhi dengan harga terjangkau dan petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka bagus.
“Karena itu Bulog mulai awal tahun ini akan melaksanakan Mitra Pangan Pengadaan atau MPP dengan landasan komitmen bersama untuk mencapai keberhasilan kemitraan pengadaan Dalam Negeri sesuai sarat yang ditentukan dan tujuan bersama memenuhi pengadaan Dalam Negeri sesuai instruksi Presiden RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurmulyati Syahroni menjelaskan, fungsi Mitra Pangan Pengadaan (MPP) menjembatani Bulog dengan petani/Kelompok Tani dan atau pelaku tata Niaga pangan dalam melaksanakan pengadaan pangan dalam negeri dan memberikan kontribusi melalui Bulog dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan persediaan pangan nasional.
Sedangkan peran MPP adalah melaksanakan pembelian hasil produksi pangan dari petani Dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga panen di tingkat produksen sesuai harga pembelian pemerintah dan mengolah dan memasarkan hasil produksi pangan pokok dari petani dalam negeri kepada Bulog sesuai target pengadaan.
Silakan perusahaan penggilingan padi di wilayah Kab. Lampung Selatan menjadi Mitra pangan pengadaan dengan persyaratan terdaftar di notaris, akta neraca pendirian perusahaan, NIB dengan KBLI (industri penggilingan dan penyisihan beras, KTP dan NPWP yang masih berlaku.
“Begitu juga Poktan/Gapoktan mengajukan permohonan menjadi Mitra pangan pengadaan, surat rekomendasi pemerintah Daerah setempat, daftar nama dan alamat petani anggota, keterangan lokasi dan luas lahan, Poktan dan Gapoktan yang memiliki penggilingan pengolahan dapat diikutkan pengolahan gabah, beras dan pangan pokok lainnya seperti kedele dan jagung dan Poktan/Gapoktan yang belum memiliki sarana lainnya hanya diikutkan dalam pengadaan gabah,”tutup Pinca Bulog Kabupaten Lamsel.
Kegitan dilanjutkan dengan Diskusi tanya jawab antara Babinsa, Bulog, PPL serta para Gapoktan setelah itu dilanjutkan dengan ramah tamah dan fhoto bersama.
Penulis:Heriindarto