banner 325x300
BeritaDaerahHukumSekilas Info

Publik Desak Kapolres Bertindak Tegas, Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjung Jabung Barat Tak Boleh Lagi Dibiarkan

INFOBERITA.ID
151
×

Publik Desak Kapolres Bertindak Tegas, Judi Meja Ikan-Ikan di Tanjung Jabung Barat Tak Boleh Lagi Dibiarkan

Share this article

Judi Meja Ikan-Ikan

Judi Meja Ikan-Ikan

JAMBI, INFOBERITA.ID — Warga Tanjung Jabung Barat menuntut Kapolres segera mengambil tindakan nyata atas praktik perjudian meja ikan-ikan di Simpang Rambutan, Desa Suban hingga Tebing Tinggi. Laporan bertubi-tubi dari masyarakat selama ini hanya berujung pada pengecekan lapangan, sementara perjudian diduga beroperasi dengan beking oknum kuat. Publik menegaskan, cek lokasi tidak cukup, hukum harus ditegakkan sesuai Pasal 303 KUHP.

Praktik perjudian meja ikan-ikan yang sudah berlangsung lama menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Warga yang resah telah berulang kali melaporkan kegiatan ini ke aparat kepolisian, berharap ada tindakan tegas dan nyata.

Kapolres Tanjung Jabang Barat saat di konfirmasi via chat aplikasi WhatsApp terkait praktik perjudian meja ikan-ikan di Simpang Rambutan, Desa Suban hingga Tebing Tinggi memberikan tanggapan kepada media infoberita.id.

“Sudah saya perintahkan Kapolsek Ulu dan Kasat Reskrim untuk cek lokasi sesuai informasi yang saudara sampaikan. Terima kasih,” ujar Kapolres, Sabtu (3/1/2026).

Meski perintah ini disampaikan, warga dan pengamat hukum menilai cek lokasi saja tidak cukup. Praktik perjudian yang berlangsung lama diduga memiliki beking oknum kuat, sehingga operasionalnya berjalan leluasa. Publik menuntut kepastian: apakah perintah Kapolres akan berujung pada tindakan hukum nyata atau kembali menjadi catatan pembiaran?

Menurut Pasal 303 KUHP, aktivitas ini merupakan pidana berat. Setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda, termasuk pihak yang membekingi atau membiarkan praktik ilegal.

Pengamat hukum menegaskan langkah yang wajib diambil kepolisian: penggerebekan lokasi perjudian berdasarkan laporan warga dan temuan lapangan; penyitaan alat perjudian dan uang hasil taruhan sebagai barang bukti; pemeriksaan dan penahanan pelaku pengelola; penyelidikan dugaan pihak yang membekingi; serta pelaporan terbuka ke publik tentang langkah hukum yang diambil, untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Warga menegaskan, perjudian meja ikan-ikan bukan sekadar masalah sosial, tetapi kejahatan yang merusak ekonomi, moral, dan keamanan masyarakat. “Jika aparat tidak bertindak tegas, publik akan menilai ada pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku. Ini jelas merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Media infoberita.id akan terus mengawal proses penegakan hukum, menunggu apakah perintah Kapolres berujung pada tindakan nyata: penggerebekan, penahanan, dan penyelidikan, bukan sekadar pengecekan administrasi. Publik menuntut kepastian: Kapolres harus membuktikan perintahnya bukan sekadar formalitas.

 

(Dky​)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *