LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Polemik dugaan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak layak di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidorejo 2 Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan kian menguat. Penarikan makanan sebelum dikonsumsi tidak otomatis menandakan ada yang lolos dari pengawasan awal.
Camat Sidomulyo fran saat dikonfirmasi infoberita.id via chat aplikasi WhatsApp terkait kasus menu MBG nasi goreng basi mengatakan, makanan yang tidak layak sudah ditarik sebelum dimakan oleh para murid.
“Mengenai pengawasan, kami melakukan sesuai batasan kewenangan. Sudah kami tegur agar tidak terulang. Untuk SLHS saat ini sedang berproses,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Namun pernyataan tersebut berbenturan dengan fakta lain. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 menyatakan bahwa dapur SPPG Sidorejo 2 tersebut belum mengajukan permohonan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan.
Dapur SPPG Sidorejo 2 sudah beroperasi tanpa SLHS, bahkan tanpa permohonan resmi. Dalam standar keamanan pangan, SLHS bukan formalitas administratif, melainkan verifikasi dasar kelayakan operasional. Tanpa pengajuan, tidak ada dasar pemeriksaan.
Situasi ini memicu kekhawatiran wali murid
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan, mereka menitipkan anak-anak ke sekolah dengan harapan mereka aman.
“Kalau izin dasarnya saja belum ada, bagaimana kami bisa tenang? Jangan sampai anak-anak jadi percobaan,”tegasnya.
Senada, wali murid lainnya menambahkan, “Kalau memang belum ada pengajuan SLHS, kenapa sudah berani jalan? Ini menyangkut kesehatan anak kami,”ketusnya.
Sementara, saat dikonfirmasi dinas kesehatan juga mengarahkan pertanyaan kepada Satgas MBG Kabupaten Lampung Selatan. Saling menunjuk dalam isu kesehatan publik justru memperlihatkan lemahnya koordinasi.

Diketahui, Surat Edaran Bupati terkait pembentukan Satgas MBG telah ditembuskan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan. Artinya DPRD mengetahui program ini berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari anggota DPRD Agus Sutanto.
Publik kini menunggu sikap tegas :
•Siapa yang memberi izin operasional sebelum SLHS diajukan?
•Apakah ada pembiaran prosedural?
•Dimana fungsi pengawasan legislatif saat syarat dasar belum dipenuhi?.
Berita sebelumnya:
(Dicky)












