LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA — Rapat terkait aktivitas blasting PT Bima Mix yang digelar pada Selasa 31 Maret 2026 di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat.
Sejumlah persoalan krusial mengemuka, mulai dari ketidakjelasan kompensasi, dugaan lemahnya pengawasan perizinan, hingga persoalan pembebasan lahan warga terdampak.
Rapat tersebut dihadiri Camat Katibung Andi Sopian, S.H., M.H., anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 7 Farizal Purba, S.E., Kepala Desa Tanjung Agung, Buang Sugiarto, Kepala Desa Tanjung Ratu, Riswan, perwakilan PT Bima Mix, Eliyusroni dan Yunda Lia Ibrahim, serta warga terdampak.
Kompensasi Dinilai Tidak Transparan dan Tidak Adil
Warga menyampaikan bahwa mekanisme pemberian kompensasi tidak jelas, tidak terbuka, dan tidak merata. Hingga kini, masih terdapat warga terdampak yang belum menerima kompensasi sama sekali.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap peran pengawasan pemerintah, khususnya pemerintah desa, dalam memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung aktivitas blasting.
Dampak Nyata, Kompensasi Tidak Seimbang
Dampak blasting telah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari penurunan hasil panen hingga terganggunya aktivitas berkebun.
Salah satu warga,Gunawan mengungkapkan, hasil panen jagung yang sebelumnya mencapai 2–2,5 ton kini menurun menjadi sekitar 1,5 ton. Sementara kompensasi yang diterima hanya sekitar Rp100 ribu per bulan.
‘Tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami,”jelasnya dalam acara rapat di Kecamatan Katibung.
Pembebasan Lahan Jadi Polemik, Warga Ingin Pindah demi Keselamatan
Dalam rapat, isu pembebasan lahan turut dibahas. Pihak perusahaan menyatakan belum terjadi kesepakatan harga dengan warga. Namun, warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar transaksi jual beli.
“Kami bukan ingin menjual lahan karena alasan ekonomi. Kami ingin pindah karena sudah tidak sanggup dengan dampak blasting yang terus terjadi. Kalau dianggap jual beli, tentu bicara harga. Tapi bagi kami ini soal keselamatan,” kata Buharim, warga yang terdampak blasting PT Bima Mix.
Ia menegaskan bahwa keselamatan dan keberlangsungan hidup menjadi alasan utama, bukan sekadar nilai lahan atau kompensasi.
Klaim Perusahaan Dipertanyakan
PT Bima Mix mengklaim telah mengantongi izin sesuai ketentuan serta menyalurkan kompensasi sebesar Rp28 juta per bulan untuk dua desa.
Namun, warga mempertanyakan jenis izin blasting yang dimiliki, kesesuaiannya dengan aturan, serta standar jarak aman dari permukiman.

Camat Akan Evaluasi dan Koordinasi
Camat Katibung Andi Sopian menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian dampak, serta berkoordinasi dengan dinas perizinan terkait legalitas kegiatan blasting ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kecamatan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.
DPRD Dorong Transparansi dan Langkah Konkret
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Farizal Purba menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan adil.
“Kami meminta semua pihak terbuka. Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan DPRD siap memfasilitasi hearing lanjutan guna memastikan persoalan ini ditangani secara menyeluruh.
Kecamatan dan DPRD Didesak Bertindak Nyata
Meski ada rencana evaluasi, masyarakat berharap langkah tersebut tidak berhenti pada koordinasi administratif. Warga mendesak agar dilakukan sidak langsung ke lokasi, transparansi data kompensasi, serta tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Rapat Belum Menjadi Solusi
Rapat ini menjadi langkah awal, namun belum menghasilkan solusi konkret. Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari Kecamatan Katibung dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Tanpa langkah tegas, persoalan ini berpotensi berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi warga terdampak.
(Dicky)












