LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Pelaksanaan proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan di Kabupaten Lampung Selatan mulai menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan material lama berupa sedimen tanah dan batu yang sebelumnya telah berada di sekitar lokasi pekerjaan kembali dimanfaatkan dalam pelaksanaan proyek.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian penggunaan material dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen kontrak proyek.
Pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya material berupa sedimen tanah serta batu lama di sekitar area pekerjaan yang diduga kembali digunakan untuk mendukung pekerjaan rehabilitasi tanggul, termasuk pada konstruksi bronjong.
Namun demikian, penggunaan kembali material lama tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran. Hal itu perlu dipastikan melalui dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek, serta keterangan dari PPK, penyedia dan konsultan pengawas.
Material Lama Dipakai, Apa Dasar Persetujuannya?
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah apakah material yang sebelumnya sudah berada di lokasi memang diperbolehkan untuk digunakan kembali dalam pekerjaan sesuai kontrak.
Sebab, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 saat ini berstatus berlaku.

Pasal 54 Perpres tersebut mengatur bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Perubahan tersebut antara lain dapat mencakup volume, jenis kegiatan, spesifikasi teknis maupun jadwal pelaksanaan.
Dengan demikian, apabila memang terjadi perubahan terhadap material yang dipersyaratkan, hal yang perlu diperiksa bukan hanya material apa yang digunakan, tetapi juga apa dasar teknis dan administratif penggunaannya.
Apakah material lama tersebut memang tercantum atau diperbolehkan dalam spesifikasi?
Apakah penggunaannya telah diperhitungkan dalam volume pekerjaan?
Apakah terdapat persetujuan atau perubahan kontrak apabila kondisi lapangan memang mengharuskannya?
Dan yang tak kalah penting, bagaimana material tersebut dicatat dalam dokumen pengukuran dan pembayaran pekerjaan?
Jangan Sampai Material Lama Dihitung Sebagai Material Baru
Sorotan menjadi lebih serius apabila nantinya terdapat perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen pengukuran atau pembayaran.
Misalnya, apabila material yang secara fisik merupakan material lama ternyata dalam administrasi pekerjaan dicatat sebagai material baru dengan volume dan harga sebagaimana material baru.
Namun, hal tersebut masih sebatas kemungkinan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran pekerjaan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pencocokan antara kondisi lapangan dengan dokumen kontrak, antara lain spesifikasi teknis, RAB/daftar kuantitas dan harga, gambar kerja, laporan pengukuran, berita acara pekerjaan serta dokumen pembayaran.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat pelanggaran kontrak atau persoalan lainnya.
Kualitas Tanggul dan Uang Negara Sama-Sama Harus Dijaga
Proyek rehabilitasi tanggul bukan sekadar persoalan pekerjaan fisik. Konstruksi tersebut berkaitan dengan fungsi perlindungan terhadap aliran sungai dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pekerjaan.
Karena itu, material yang digunakan semestinya dapat dipastikan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai volume, mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Risiko Jika Sedimen Tanah Lama Digunakan Kembali
Fokus persoalan dalam proyek ini adalah sedimen tanah lama yang diduga kembali dimanfaatkan. Sedimen yang sebelumnya berada di sekitar tanggul tentu perlu dipastikan terlebih dahulu apakah memenuhi persyaratan teknis untuk digunakan sebagai material pekerjaan.
Jika sedimen tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, penggunaannya berpotensi memengaruhi mutu dan daya tahan konstruksi tanggul. Risiko teknisnya dapat berupa material kurang padat, mudah mengalami perubahan bentuk atau erosi, hingga berkurangnya kestabilan bagian tanggul yang menggunakan material tersebut. Namun, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Dari sisi administrasi proyek, yang juga perlu dipastikan adalah apakah sedimen lama tersebut memang diperhitungkan dalam volume pekerjaan. Jika material lama yang berada di lokasi ternyata dicatat dan dibayarkan sebagai material yang harus didatangkan atau disediakan sebagai bagian dari pekerjaan, maka hal tersebut perlu dicocokkan dengan kontrak, spesifikasi, laporan pengukuran dan dokumen pembayaran.
Karena itu, pemeriksaan terhadap jenis sedimen, sumber material, volume yang digunakan, spesifikasi yang dipersyaratkan, serta dasar perhitungan pembayarannya menjadi penting untuk mengetahui apakah penggunaan sedimen lama tersebut memang sesuai ketentuan atau justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kontrak.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal sederhana:
Jika material lama memang digunakan kembali, apakah penggunaan tersebut sesuai kontrak dan telah diperhitungkan secara sah dalam administrasi pekerjaan?
Untuk menjawabnya, diperlukan keterbukaan dari pihak pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, PPK, konsultan pengawas maupun instansi terkait.
Klarifikasi yang diperlukan antara lain mengenai spesifikasi material yang dipersyaratkan, asal material, penggunaan kembali material lama, volume material yang digunakan, dasar teknis penggunaannya, serta kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak dan pembayaran.
Berita ini merupakan informasi awal berdasarkan temuan dan informasi yang dihimpun di lapangan. Dugaan penggunaan material lama belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen kontrak, pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dicky












