LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA — Dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kini mulai masuk radar kepolisian. Pernyataan tegas Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo menjadi sinyal bahwa dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengecekan. Senin (31/08/2026)
Sebelumnya, sejumlah produk rokok yang diduga bermasalah ditemukan beredar di Toko Sembako Turnip, Jumat (28/08/2026). Pemilik toko mengaku memperoleh produk tersebut dari pihak yang disebut sebagai Toko Lulu.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah keterangan pemilik toko mengenai status rokok tersebut. Menurut keterangannya, pihak pemasok sempat menyebut produk tersebut “sudah setengah legal”.
Bahkan, pemasok disebut berani memberikan jaminan akan mengganti barang apabila produk tersebut nantinya disita oleh Bea Cukai.
Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan. Sebab, dalam ketentuan cukai tidak dikenal istilah “setengah legal” sebagai status resmi barang kena cukai. Legalitas produk harus dilihat dari pemenuhan ketentuan cukai, termasuk terkait pita cukai dan ketentuan peredarannya.
Secara hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuannya mencakup pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur perbuatan terkait pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibuat, dipalsukan, digunakan, diperjualbelikan, atau diedarkan secara melawan hukum, termasuk penggunaan pita cukai yang sudah dipakai.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap produk yang ditemukan di Sidomulyo tentunya masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang.

Awak media kemudian meminta tanggapan Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo, Arifin, S.H., terkait dugaan peredaran rokok tersebut.
Jawabannya tegas.
“Akan langsung kami periksa dan kami cek,” ungkap Arifin saat di temui langsung di ruangannya. Senin (31/08/2026)
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk membongkar persoalan yang sebelumnya hanya bergulir di tingkat informasi dan keterangan pihak toko.
Pemeriksaan nantinya diharapkan tidak hanya berhenti pada keberadaan rokok di etalase toko. Polisi dapat menelusuri jenis produk, pita cukai, asal barang, pihak pemasok, hingga jalur distribusinya, sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.
Terlebih, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai, pertanyaan berikutnya adalah dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa yang memasoknya ke tingkat pengecer?
Nama Toko Lulu disebut oleh pemilik Toko Sembako Turnip sebagai pihak yang memasok produk tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Lulu belum memberikan klarifikasi atas tudingan maupun keterangan yang disampaikan pemilik toko.
Dengan masuknya dugaan tersebut ke radar kepolisian, persoalan ini kini berada pada tahap yang berbeda. Bukan lagi sekadar soal rokok yang ditemukan di sebuah toko, tetapi juga bagaimana barang tersebut bisa beredar dan bagaimana rantai pasoknya apabila nantinya terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, penelusuran terhadap pemasok hingga jaringan distribusinya menjadi penting agar penanganan tidak berhenti pada pengecer semata.
Sebaliknya, apabila produk tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan kepolisian juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak muncul kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Janji pemeriksaan dan pengecekan tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: sebenarnya dari mana rokok yang disebut “setengah legal” itu berasal dan bagaimana bisa beredar di Sidomulyo?
Dicky












