banner 325x300
BeritaDaerah

YLBH PERPUKAD Adukan Dugaan Penyimpangan Solar Bersubsidi SPBU Sidomulyo ke Polres Lamsel

INFOBERITA.ID
27
×

YLBH PERPUKAD Adukan Dugaan Penyimpangan Solar Bersubsidi SPBU Sidomulyo ke Polres Lamsel

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD) resmi melayangkan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan terkait dugaan penyimpangan dan praktik kecurangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 24.354.124 Sidomulyo. Senin (28/09/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 13/Pengaduan/LBH-PERPUKAD/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Selatan cq. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.

Dalam surat tersebut, YLBH PERPUKAD meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Selamet Riyadi, Umbul Keong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo.

YLBH PERPUKAD menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

YLBH PERPUKAD meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas pengisian BBM secara kasat mata, tetapi juga menelusuri sistem penyaluran dan transaksi yang berlangsung di SPBU tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pola pengisian yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM bersubsidi.

Termasuk di dalamnya penelusuran terhadap data transaksi, volume pengisian, frekuensi pengisian kendaraan, serta identitas kendaraan yang mendapatkan pelayanan BBM bersubsidi.

Lembaga tersebut juga meminta aparat menelusuri dugaan adanya kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan yang disebut tetap mendapatkan pelayanan pengisian Solar.

Selain aktivitas kendaraan, YLBH PERPUKAD meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional dan pengelolaan SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pembocoran informasi mengenai jadwal distribusi atau kedatangan pasokan Solar kepada kelompok tertentu.

Menurut YLBH PERPUKAD, dugaan tersebut perlu dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan terhadap data dan alat bukti yang sah.

Ketua Umum YLBH PERPUKAD, Heri Suwandi mengatakan pengaduan tersebut juga tidak terlepas dari kekhawatiran terhadap dugaan praktik pengecoran dan penyalahgunaan Solar bersubsidi yang dinilai perlu menjadi perhatian serius di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, persoalan BBM bersubsidi tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan antrean panjang di SPBU, tetapi perlu ditelusuri apabila terdapat pola pengisian berulang, kendaraan tertentu yang diduga mengangkut kembali Solar, hingga dugaan penimbunan.

“Kami melihat persoalan pengecoran Solar bersubsidi ini harus menjadi perhatian serius. Kalau praktik seperti ini memang terjadi berulang di sejumlah titik, jangan hanya dilihat sebagai persoalan antrean di SPBU. Harus ditelusuri ke mana Solar itu dibawa, siapa yang menampung, siapa yang membeli kembali, dan apakah ada pihak lain yang ikut bermain,” tegasnya.

Heri menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh atau menghakimi pihak tertentu tanpa pemeriksaan dan bukti yang sah.

“Kami tidak mengatakan semua antrean panjang itu pengecoran. Tetapi ketika ada indikasi kendaraan mengisi berulang kali, ada dugaan pengumpulan atau penimbunan, maka aparat harus turun dan memeriksa. Jangan sampai BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru beralih kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan,” tukasnya.

Menurut Heri, pengungkapan kasus penimbunan Solar bersubsidi di wilayah Tanjung Bintang yang baru-baru ini dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi memang perlu diawasi secara serius. Dalam pengungkapan tersebut, polisi dilaporkan menemukan ribuan liter Solar bersubsidi di sebuah gudang penimbunan.

“Kami mengapresiasi apabila aparat melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Solar bersubsidi. Tetapi kami berharap penanganannya jangan berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Kalau ada jaringan, penampung, pemodal atau pihak lain yang terbukti terlibat, semuanya harus diperiksa berdasarkan alat bukti,” katanya.

YLBH PERPUKAD meminta pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Adapun seluruh dugaan yang disampaikan dalam surat pengaduan tersebut merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Media INFOBERITA akan mengikuti perkembangan tindak lanjut pengaduan tersebut, termasuk respon Polres Lampung Selatan dan pihak pengelola SPBU 24.354.124 Sidomulyo.

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *