INDRAGIRI HULU, RIAU, INFOBERIA — Aktivitas pihak yang mengatasnamakan kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara melalui CV Java Victory di areal PT Sawit Bertuah Lestari (SBL), Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi sorotan.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, pihak PT SBL menyebut adanya kedatangan puluhan orang yang diduga merupakan pekerja CV Java Victory ke areal perusahaan. Rombongan tersebut disebut melakukan pemasangan tanda pada sejumlah bagian areal.
Pihak PT SBL kemudian mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar CV Java Victory melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Pihak PT SBL melalui Irwansyah mengatakan, ketika rombongan datang, pihaknya meminta agar diperlihatkan dokumen resmi berupa surat kerja sama atau KSO, berita acara (BA), serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar kegiatan di areal tersebut. 
Namun, menurut Irwansyah, dokumen yang diminta belum diperlihatkan kepada pihak PT SBL.
“Kami meminta surat dari Agrinas, surat KSO dan surat BA. Tetapi dokumen tersebut tidak bisa diperlihatkan kepada kami. Mereka hanya mengandalkan surat SK dari KSO,” ujar Irwansyah saat dikonfirmasi.
Menurut informasi dari pihak PT SBL, jumlah orang yang datang ke lokasi diperkirakan sekitar 70 orang dan disebut sebagai pekerja CV Java Victory yang berasal dari Medan.
Kedatangan puluhan orang tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan CV Java Victory untuk memasuki dan melakukan aktivitas di areal PT SBL.
Dalam keterangannya, terdapat pernyataan bahwa lahan seluas 743,13 hektare tersebut dikelola oleh CV Java Victory berdasarkan kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun, pihak PT SBL menilai pernyataan tersebut perlu diperjelas dan dibuktikan melalui dokumen resmi.
Hal yang perlu dipastikan antara lain status dan objek lahan, batas areal, titik koordinat, dasar kerja sama, berita acara serah terima, serta kewenangan CV Java Victory untuk memasuki dan melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
Pihak PT SBL juga mempertanyakan prosedur yang dilakukan apabila CV Java Victory memang mendapatkan penugasan atau kerja sama dari PT Agrinas Palma Nusantara.
Irwansyah mengatakan, apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penataan atau pengelolaan kawasan berdasarkan kewenangan resmi, seharusnya terdapat prosedur dan administrasi yang jelas.
Ia kemudian membandingkan dengan mekanisme yang menurutnya pernah dilakukan dalam kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut informasi yang disampaikan pihak PT SBL, dalam proses tersebut dilakukan identifikasi lokasi, penentuan titik koordinat, pemasangan plang, administrasi, serta penyampaian dokumen kepada pihak terkait sebelum dilakukan tahapan berikutnya.
Karena itu, pihak PT SBL mempertanyakan kedatangan rombongan yang disebut membawa puluhan pekerja dan hendak melakukan aktivitas di dalam areal perusahaan.
Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai adanya surat atau SK yang dibawa oleh pihak yang mengatasnamakan KSO.
Hal yang menjadi perhatian adalah apakah dokumen tersebut benar diterbitkan oleh pihak yang berwenang, apa ruang lingkup kewenangannya, apakah mencakup areal PT SBL seluas 743,13 hektare, serta apakah terdapat berita acara dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, perlu dipastikan apakah PT Agrinas Palma Nusantara benar memberikan kerja sama atau penugasan kepada CV Java Victory, kapan perjanjian tersebut dibuat, apa objek lahannya, serta bagaimana mekanisme serah terimanya.
Verifikasi terhadap batas dan titik koordinat juga penting untuk memastikan bahwa areal yang dimaksud dalam kerja sama sesuai dengan lokasi yang dimasuki dan dikelola.
Apabila dasar penguasaan atau pengelolaan lahan belum dapat dibuktikan secara jelas, aktivitas memasuki areal yang masih dikuasai atau dikelola pihak lain berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di lapangan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PT Agrinas Palma Nusantara dan CV Java Victory perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar kegiatan mereka di areal PT SBL.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain apakah benar terdapat KSO atau penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara kepada CV Java Victory, nomor dan tanggal perjanjian, keberadaan berita acara serah terima, serta apakah objek KSO tersebut benar berada di areal PT SBL seluas 743,13 hektare.
Selain itu, perlu dijelaskan siapa yang memberikan perintah kepada sekitar 70 orang untuk datang ke lokasi, apa dasar kewenangan memasuki areal tersebut, apakah telah dilakukan verifikasi batas dan titik koordinat, serta apakah PT SBL telah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.
Jika memang terdapat kewenangan pengelolaan, mekanisme penyelesaiannya dengan pihak yang sebelumnya menguasai atau mengelola lahan juga perlu dijelaskan.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV Java Victory agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar kerja sama, kewenangan pengelolaan, serta status areal yang dipersoalkan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi perampasan, penjarahan, ataupun pelanggaran hukum. Istilah dan kekhawatiran tersebut merupakan sudut pandang pihak PT SBL atas kedatangan rombongan ke lokasi.
Kepastian mengenai legalitas kerja sama, status penguasaan lahan, serta kewenangan pengelolaan tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Jun












