banner 325x300
BeritaDaerahHukum

Penasehat Hukum Minta Hakim Berikan Hukuman Seadilnya

INFOBERITA.ID
5
×

Penasehat Hukum Minta Hakim Berikan Hukuman Seadilnya

Share this article

LAMPUNG, INFOBERITA – Pengadilan negri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan terkait Pembuangan Bayi Dengan Terdakwa Ferdi seorang Mahasiswa di Bandarlampung dengan Agenda Pledoi dari Penasehat hukum, Selasa (2/12/2025)

Pada sidang terdahulu terdakwa Ferdi di tuntut Jaksa penuntut Umum Chandrawaty Rizky selama 16 tahun penjara ,terbukti melanggar pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 304 KUHP tentang Pembiaran mengakibat kan Hilang nya nyawa orang lain.

Menanggapi Tuntutan tersebut
pengacara terdakwa Ferdi , Tarmizi dan Roby Malaheksa menyatakan
“Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, kami menyampaikan bahwa dalam proses persidangan hari ini kami telah membacakan pleidoi. Di dalam pleidoi tersebut kami menegaskan bahwa Terdakwa telah menunjukkan itikad baik yang nyata dengan melakukan komunikasi terbuka dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban. Perdamaian tersebut dibuat secara sukarela, tanpa tekanan, dan telah dituangkan secara tertulis.

Kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa keluarga korban telah menerima upaya pemulihan yang dilakukan Terdakwa, serta memahami bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa adanya niat jahat yang disengaja. Terdakwa sejak awal bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan menyesali peristiwa yang terjadi.

Kami menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum. Namun, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta perdamaian ini sebagai keadaan yang meringankan, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan semangat penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.

Kami juga mengimbau rekan-rekan untuk menjaga etika pemberitaan, termasuk tidak menyebarkan identitas pihak-pihak yang harus dilindungi, demi menjaga ketenangan dan kehormatan keluarga korban maupun Terdakwa.”,ujar Tarmizi

Kronologis peristiwa mahasiswi salah satu Universitas di Bandarlampung meninggal dunia setelah melahirkan mandiri di kamar kos wilayah Kampung Baru, Kota Bandar Lampung,

Terdakwa Ferdi merupakan pacar korban mahasiswi SL (20).

korban melahirkan tanpa bantuan medis hingga pembuangan bayi baru lahir sampai dibuang ke bawah jembatan di Tegineneng

Kronologis kejadian Terdakwa Ferdi sudah berada di kamar kos korban sejak pagi hari dan ikut membantu proses melahirkan bayi tersebut,

Terdakwa mengaku bayi dibuang atas dasar kesepakatan keduanya

Pasca bayi dilahirkan bayi malang itu dibungkus terdakwa ke dalam plastik dan dimasukan ke dalam goodie bag. Selanjutnya dibawa ke wilayah Kabupaten Pesawaran dan dibuang ke aliran sungai di sebuah jembatan wilayah Tegineneng.

Usai membuang bayi terdakwa Ferdi kembali ke kamar kos, Selanjut nya korban didapati sudah dalam kondisi lemas diduga kuat mengalami pendarahan, lalu Ferdi membawa kekasihnya ke rumah sakit dengan bantuan teman-temannya.

nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara,(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *