banner 325x300
BeritaDaerah

Blasting Tetap Berjalan, PT Bima Klaim Sudah Kantongi Izin dan Salurkan Kompensasi Rp 28 Juta untuk Dua Desa Terdampak

INFOBERITA.ID
27
×

Blasting Tetap Berjalan, PT Bima Klaim Sudah Kantongi Izin dan Salurkan Kompensasi Rp 28 Juta untuk Dua Desa Terdampak

Share this article

LAMPUNG, INFOBERITA—Aktivitas peledakan (blasting) PT Bima terus berlangsung tepat di sisi lahan warga yang hingga kini belum dibebaskan. Perusahaan mengklaim telah mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah serta memperoleh persetujuan masyarakat, bahkan menyebut telah menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp 28 juta untuk dua desa terdampak.

Namun, di balik klaim tersebut terungkap fakta bahwa proses pembebasan lahan warga belum tuntas. Pihak perusahaan berdalih keterlambatan pembebasan terjadi karena belum tercapainya kesepakatan harga ganti rugi dengan pemilik lahan. Meski demikian, blasting tetap berjalan di lokasi yang berbatasan langsung dengan tanah warga yang statusnya masih sah sebagai hak milik pribadi.

Padahal, ketentuan UU Minerba dan aturan keselamatan pertambangan menegaskan bahwa kegiatan peledakan tidak boleh menimbulkan risiko terhadap masyarakat maupun aset yang belum menjadi hak perusahaan. Regulasi mewajibkan penerapan jarak aman, pengukuran getaran ledakan, serta pengendalian lontaran material untuk melindungi lahan dan bangunan di sekitar titik blasting.

Dalam konteks hukum, persetujuan warga maupun pemberian kompensasi tidak dapat mengesampingkan kewajiban tersebut. Legalitas blasting tidak ditentukan oleh tanda tangan warga atau penyaluran dana sosial, melainkan oleh kepatuhan penuh terhadap persyaratan teknis izin peledakan. Ketika blasting dilakukan di sekitar lahan yang belum dibebaskan karena sengketa harga, potensi pelanggaran hukum menjadi semakin kuat.

Warga sekitar lokasi mengaku resah. Mereka khawatir ledakan dapat merusak lahan pertanian serta bangunan yang berada hanya beberapa meter dari titik peledakan. “Soal harga tanah saja belum sepakat, tapi peledakan sudah jalan terus,” ujar salah seorang pemilik lahan terdampak.Hingga berita ini diturunkan, PT Bima belum menunjukkan peta jarak aman blasting, laporan pengukuran getaran, maupun dokumen rencana peledakan yang disahkan instansi ESDM kepada publik. Ketiadaan transparansi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah kegiatan blasting telah benar-benar sesuai dengan standar keselamatan sebagaimana diwajibkan oleh UU Minerba.

Warga mendesak pemerintah daerah dan inspektur tambang segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan langsung. Mereka menuntut agar aktivitas blasting di dekat lahan warga dihentikan sementara hingga proses pembebasan lahan diselesaikan secara sah serta seluruh persyaratan keselamatan terpenuhi.

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *