LAMPUNG, INFOBERITA – Laporan adanya telur berbau yang diterima salah satu murid SMP Negeri 1 Sidomulyo memicu inspeksi mendadak (sidak) ke Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Umbul Keong, Desa Sidomulyo, Selasa (23/12/2025).
Sidak dilakukan oleh Agus Sartono, Anggota DPRD Lampung Selatan Komisi IV dari Fraksi PAN, bersama Camat Sidomulyo Frans Sinatra Adung dan Kepala Desa Sidomulyo Gunawan. Informasi sidak diperoleh redaksi dari pemberitaan media online Buanainfo.com.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait hasil sidak tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah pemeriksaan benar-benar menyentuh substansi mutu program MBG atau hanya berhenti pada temuan fisik seperti telur berbau.

Camat Belum Ambil Tindakan, Menunggu Verifikasi Narasumber
Camat Sidomulyo Frans Sinatra Adung menyatakan belum mengambil tindakan lanjutan terhadap dapur MBG karena masih ingin melakukan verifikasi langsung kepada narasumber pelapor.
“Saya tidak bisa langsung menegur atau mengambil langkah jika belum mendapat klarifikasi langsung dari sumber laporan,” ujarnya.
Redaksi menegaskan identitas narasumber tidak dapat dibuka karena dilindungi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Laporan warga tersebut telah diverifikasi secara jurnalistik sehingga seharusnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi pengawasan tanpa membuka identitas pelapor.
Standar Gizi Belum Transparan
Pelaksanaan MBG di SMP Negeri 1 Sidomulyo masih menyisakan tanda tanya. Paket MBG dibagikan untuk konsumsi satu minggu dalam dua tahap, namun hingga kini tidak ditemukan dokumen perhitungan gizi resmi yang dapat diakses publik.
Redaksi telah mengajukan pertanyaan tertulis kepada anggota DPRD, Camat, dan Kepala Desa Sidomulyo terkait standar gizi, peran ahli gizi, dan hasil evaluasi dapur MBG, namun belum memperoleh jawaban.
Potensi Sanksi Jika Terbukti Lalai
Sejumlah pihak menilai, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran standar keamanan pangan maupun ketidaksesuaian gizi, maka pengelola dapur MBG seharusnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa:
-Teguran tertulis dari pemerintah kecamatan atau desa,
-Penghentian sementara distribusi MBG,
-Kewajiban perbaikan standar pengolahan dan penyimpanan makanan,
-Hingga rekomendasi pencabutan kerja sama apabila pelanggaran dinilai membahayakan kesehatan peserta didik.
DPRD Lampung Selatan, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesehatan, juga memiliki kewenangan untuk mendorong evaluasi menyeluruh serta merekomendasikan sanksi administratif kepada instansi terkait.
Sidak Dinilai Jangan Berhenti Simbolik
Ketiadaan klarifikasi dan belum adanya langkah sanksi memperkuat kekhawatiran publik bahwa sidak MBG berpotensi hanya menjadi kegiatan simbolik tanpa tindak lanjut konkret.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah kecamatan dan DPRD dalam memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan dan gizi, serta adanya konsekuensi jelas jika ditemukan kelalaian.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Anggota DPRD Lampung Selatan, Camat Sidomulyo, Kepala Desa Sidomulyo, dan pengelola dapur MBG untuk menyampaikan klarifikasi resmi. Transparansi dan ketegasan sanksi dinilai penting agar perlindungan kesehatan peserta didik benar-benar menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG, Kamis (25/12/2025).
(Dicky)












