banner 325x300
BeritaDaerahKesehatanPendidikan

Belum Ajukan SLHS, Dapur SPPG Sidorejo 2 Sudah Beroperasi, Pengawasan Dinas Kesehatan dan Satgas MBG Dipertanyakan 

INFOBERITA.ID
149
×

Belum Ajukan SLHS, Dapur SPPG Sidorejo 2 Sudah Beroperasi, Pengawasan Dinas Kesehatan dan Satgas MBG Dipertanyakan 

Share this article
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidorejo 2

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Kasus dugaan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) nasi goreng berbau basi yang sempat diterima siswa sekolah dasar dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidorejo 2 kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap lemahnya sistem pengawasan sejak awal operasional.

Dalam keterangan resmi kepada redaksi Infoberita.id, via chat aplikasi WhatsApp, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa hingga saat ini pengelola dapur SPPG Sidorejo 2 belum pernah mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),

“Konfirmasi kami tentang dapur SPPG Sidorejo 2: Kami belum menerima permohonan dari SPPG Sidorejo 2 dalam rangka pengurusan SLHS. Dinas Kesehatan melalui Puskesmas telah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan ke SPPG Sidorejo 2.

“Terakhir dilaksanakan tanggal 12 Februari 2026, catatan sudah disampaikan ke SPPG Sidorejo 2. Melalui Satgas MBG Kecamatan telah turun ke SPPG Sidorejo 2 sehubungan dengan adanya informasi makanan yang diduga tidak layak konsumsi. Pengawasan dilakukan oleh Satgas Kabupaten ataupun Kecamatan,” jawabannya, Kamis (12/2/2026).

Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana dapur yang belum mengajukan standar dasar higiene sanitasi dapat lebih dulu beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada siswa?.

SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam menjamin kelayakan fasilitas produksi, sanitasi lingkungan, prosedur pengolahan, penyimpanan suhu aman, hingga pengendalian distribusi. Dalam prinsip keamanan pangan, pengawasan bersifat preventif, memastikan layak sebelum operasional, bukan mengevaluasi setelah muncul persoalan.

Dalam jawabannya Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Inspeksi Kesehatan Lingkungan terakhir dilakukan melalui Puskesmas pada 12 Februari 2026, dan catatan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pengelola. Namun publik mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut.

Jika dapur diketahui belum mengajukan SLHS, tetapi tetap berjalan, maka terdapat indikasi lemahnya mekanisme kontrol. Apakah tidak ada rekomendasi penghentian sementara? Ataukah pengawasan hanya sebatas penyampaian catatan tanpa tindakan tegas?.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan menyebut bahwa pengawasan operasional berada di bawah Satgas MBG tingkat kecamatan dan kabupaten, yang juga telah turun ke lokasi menyusul informasi makanan yang diduga tidak layak konsumsi.

Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil temuan Satgas MBG, langkah korektif yang telah dilakukan, maupun bentuk evaluasi menyeluruh pascakejadian. Ketiadaan transparansi ini memunculkan kesan bahwa pengawasan berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas.

Pembagian kewenangan antara Dinas Kesehatan dan Satgas MBG justru menimbulkan pertanyaan baru: siapa yang memastikan dapur benar-benar layak sebelum operasional? Siapa yang memiliki kewenangan menghentikan distribusi jika standar belum terpenuhi?.

Dalam wawancara salah satu wali murid menyampaikan kekhawatirannya: “Kalau standar kesehatannya saja belum diajukan, kenapa sudah boleh produksi untuk anak-anak sekolah? Ini bukan sekadar program, ini soal keselamatan.”tegasnya.

Sementara, pihak sekolah sebelumnya membenarkan adanya laporan aroma tidak sedap pada sebagian porsi sebelum dikonsumsi siswa dan langsung berkoordinasi dengan pihak dapur.

Infoberita.id akan terus menelusuri pertanggungjawaban semua pihak terkait, karena keamanan pangan anak sekolah bukan ruang kompromi administratif, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara nyata dan transparan.

Berita sebelumnya:

(Dicky​)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *