LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA– Proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, merupakan pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Mesuji Sekampung. Proyek senilai Rp23.999.926.129 itu dilaksanakan PT Tirta Indo Karya berdasarkan kontrak Nomor HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 17 Juni 2026, bersumber dari APBN 2026 dengan durasi 180 hari kalender. Pengawasan dilakukan PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.
Dalam pelaksanaannya, material yang terlihat digunakan kembali di lokasi pekerjaan terutama berupa sedimen tanah lama. Pantauan awak media di lapangan menunjukkan sedimen tersebut kembali dimanfaatkan dalam pekerjaan.
Dugaan penggunaan sedimen lama tersebut juga diperkuat oleh pernyataan salah satu pekerja di lokasi. “Sedimen tanah lama digunakan karena kebutuhan tanah untuk pekerjaan sangat banyak,” ujar pekerja tersebut. Pernyataan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Namun demikian, penggunaan kembali material lama tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran. Hal itu perlu dipastikan melalui dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek, serta keterangan dari PPK, penyedia dan konsultan pengawas.

Material Lama Dipakai, Apa Dasarnya?
Persoalan utamanya adalah apakah material yang sebelumnya sudah berada di lokasi memang diperbolehkan untuk digunakan kembali dalam pekerjaan sesuai kontrak.
Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Pasal 54 Perpres tersebut mengatur bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Perubahan tersebut antara lain dapat mencakup volume, jenis kegiatan, spesifikasi teknis maupun jadwal pelaksanaan.
Karena itu, perbedaan antara kondisi lapangan dan spesifikasi perlu diperiksa dasar teknis serta administratifnya.
Jangan Sampai Material Lama Dibayar Sebagai Baru
Jika sedimen lama digunakan, hal yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara kondisi fisik dengan dokumen pengukuran dan pembayaran.
Jika material lama secara fisik dicatat sebagai material baru dengan volume dan harga material baru, tentu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kontrak dan administrasinya.
Namun, hal tersebut masih sebatas kemungkinan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran pekerjaan.

Hal itu perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis, RAB/daftar kuantitas dan harga, laporan pengukuran, berita acara pekerjaan serta dokumen pembayaran.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat pelanggaran kontrak atau persoalan lainnya.
Fokus persoalan adalah sedimen tanah lama yang terlihat kembali digunakan, termasuk tanah yang kondisinya lembek. Material tersebut perlu dipastikan memenuhi persyaratan teknis untuk digunakan sebagai material pekerjaan.
Jika tanah yang lembek tidak memenuhi spesifikasi, penggunaannya berpotensi memengaruhi kepadatan, kestabilan, perubahan bentuk dan ketahanan tanggul terhadap erosi. Kondisinya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
Selain itu, perlu dipastikan apakah sedimen lama tersebut diperhitungkan dalam volume pekerjaan. Jika dicatat dan dibayarkan sebagai material baru, hal itu perlu dicocokkan dengan kontrak, spesifikasi, laporan pengukuran dan dokumen pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, PPK, konsultan pengawas maupun instansi terkait.
Klarifikasi diperlukan terkait spesifikasi, asal dan volume material, dasar penggunaan kembali sedimen, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan pembayaran.
Berita ini merupakan informasi awal berdasarkan temuan dan informasi yang dihimpun di lapangan. Dugaan penggunaan material lama belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen kontrak, pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dicky












