banner 325x300
BeritaDaerah

PFI Kecam Tindak Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Lokasi Proyek UIN Raden Intan Lampung

INFOBERITA.ID
6
×

PFI Kecam Tindak Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Lokasi Proyek UIN Raden Intan Lampung

Share this article

Pernyataan sikap Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung

LAMPUNG, INFOBERITA – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras aksi dugaan intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.

Tindakan brutal tersebut bukan sekadar ancaman bagi keselamatan fisik pekerja media, tetapi merupakan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan, Rabu (26/08/2026).

Menyikapi insiden kekerasan tersebut, Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyampaikan poin pernyataan sikap sebagai berikut:

Mengecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

PFI Lampung mengutuk keras segala bentuk intimidasi, pemukulan, dan kekerasan fisik yang menimpa jurnalis saat mendokumentasikan proyek publik. Tindakan menghalangi kerja pers—terlebih dengan tindak kekerasan—merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat tidak bisa ditoleransi.

Mendesak Polresta Bandar Lampung Usut Tuntas Kasus Pidana Ini

Kami mendesak Kapolresta Bandar Lampung beserta jajaran penyidik untuk bertindak tegas, profesional, dan bergerak cepat memproses laporan korban. Terduga pelaku pengeroyokan harus segera ditangkap dan diproses secara pidana tanpa ada upaya intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.

Tegaskan Kekerasan Pers Mengangkangi UU Nomor 40 Tahun 1999

Kerja-kerja jurnalis di lapangan dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, di samping pasal pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU 1/2023).

Desak Pihak UIN Raden Intan Evaluasi Pelaksana Proyek

PFI Lampung meminta pimpinan UIN Raden Intan Lampung selaku institusi pendidikan tinggi negeri untuk mengusut dan mengevaluasi keterlibatan kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi. Pengerjaan proyek yang bersumber dari uang negara/dana publik wajib terbuka bagi pengawasan pers dan masyarakat.

Ajak Seluruh Elemen Pers Bersatu Menolak Intimidasi

PFI Lampung menyerukan kepada seluruh organisasi pers, komunitas pewarta foto, dan insan pers se-Lampung untuk terus mengawal penanganan kasus hukum ini hingga tuntas demi memastikan ruang kerja jurnalistik yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Kamera dan pena jurnalis adalah instrumen pengawasan publik, bukan sasaran kekerasan. Tidak ada karya jurnalistik seharga nyawa, dan tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap pers di Lampung!”

-Juniardi (Ketua Pewarta Foto Indonesia, Lampung)

-Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *