NATAR – Tim Opsnal Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan daging sapi sebanyak 35 kilogram, yang terjadi di Desa Natar, Kecamatan Natar.
Penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku atas nama Novri Firmansyah (37) warga Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Terhadap korban atas nama Bayu Ade Kurniawan (31) warga setempat.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasuiton, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, modus pelaku yakni membeli daging sapi dari korban sebanyak 35 kilogram, untuk dikirimkan ke Rumah Makan (RM) Puti Minang. Namun, saat hendak pembayaran pelaku beralasan tidak membawa uang cash.
Baca juga: https://infoberita.id/usai-nyabu-dadan-ditangkap-tim-ospnal-polsek-natar/












