PPIPHII Kerjasama PKPA dan UKDP Kepada Ketua Lembaga Peneliti IAI AN NUR Lampung
Share this article
Lampung Selatan — Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) Institut Agama Islam (IAI AN NUR Lampung) bekerjasama untuk pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokasi (UKDP) dan Institut Agama Islam IAI AN NUR Lampung. Minggu (21/02/2021).
Nota kesepakatan memorandum of understanding (MoU) tersebut dihadiri KH. Abdul Adib, M. Pd. Dekan Fakultas Hukum Ketua Lembaga penelitian dan pengabdian Masyarakat Instutut Agama Islam (IAI AN NUR). Serta Sriyanto, S.Sy., M.Ag selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII).
Kegiatan PKPA tidak hanya menjadi prasyarat administratif semata, melainkan harus menjadi profesionalitas baru yang selektif dan teruji sehingga setiap proses dan jenjang pendidikan dapat membawa dampak positif bagi setiap Advokat. Profesi Advokat selalu bersentuhan dengan masalah hukum dan juga etika para penegak hukum.
KH. DR. Andi Warisno, Mpd selaku Rektor IAI AN NUR Lampung mengatakan, Saya sangat merespon dan mendukung atas berdirinya Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) karena memang banyak masalah masalah dalam keluarga terutama umat islam yang perlu pendampingan. Selama ini memang lepas dari pantauan baik itu kita dari perguruan tinggi juga sebagai lembaga-lembaga lain.
“Seperti masalah perceraian, masalah pembagian warisan, ini banyak terjadi konflik karena tidak ada pendampingan yang menjelaskan tentang hukum, atau tata cara pembagiannya, dengan adanya perkumpulan ini mudah mudahan bisa mendampingi Masyarakat dalam rangka penegakan hukum islam, saya sangat mendukung bisa bersama mensupport perkumpulan ini insyaallah,” Ujar nya.
Dengan dibukanya kegiatan PKPA ini mengharapkan dapat melahirkan para Advokat yang berkualitas, teruji, berintegritas, mampu menjaga kepercayaan publik.
Ditempat yang sama, Sriyanto, S.Sy., M.Ag Ketua Umum PPIPHII mengatakan bahwa, visi dan misi yang jelas, penegakkan Hukum dilaksanakan khususnya pendampingan kasus, harapan saya dengan bismillah hadirnya kita bisa memberikan kontribusi yang baik terutama pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.
“Khususnya Masyarakat tidak mampu, kemudian untuk gagasan kedepannya itu harus sesuai prosedur dan undang-undang. bahwasanya, kita akan mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Selamat belajar kepada para peserta PKPA semoga peserta sekalian dapat memperoleh hasil dan prestasi terbaik dalam mengikuti pendidikan, ” Tutup Ketum PPIPHII- Sriyanto. (Dy)