banner 325x300
Daerah

Menyoal Dua Paket Proyek di RSUD Bob Bazar, Dinas PUPR Klaim ‘Tidak Ada Masalah’

209
×

Menyoal Dua Paket Proyek di RSUD Bob Bazar, Dinas PUPR Klaim ‘Tidak Ada Masalah’

Share this article
KALIANDA – Terkait pengerjaan dua paket proyek, Pembangunan pagar dan selasar di Gedung Isolasi RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), yang diduga mark up anggaran, akhirnya menggiring komentar Dinas PUPR setempat.
Diketahui, kendati pengerjaan proyek tersebut berada di lingkungan RSUD Bob Bazar, namun kontrak kegiatan ada pada Dinas PUPR Lamsel. Karenanya, segala urusan tekhnis dalam proyek tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPR.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dua paket proyek tersebut, Almunawar menjelaskan, untuk pembangunan pagar, yang menelan anggaran hingga RpRp1.484.000.000, bukan hanya untuk pembangunan pagar saja.
“Pagar tersebut terdapat panjang 274,5 M
dan ketinggian rata-rata 2,3 M. Disisi belakang pagar, sebelumnya dibangun siring atau talud terlebih dahulu yakni dengan Lebar 1-120 dan panjangnya 120 M,” Kata Almunawar kepada media, Jum’at (30/4/2021).
Bukan hanya itu saja, dikatakan Almunawar, masih ada beberapa pekerjaan lain yang terhimpun dalam anggaran pembangunan pagar. Yaitu, pemasangan paving blok dengan luas 781,65 M² dan kastin atau pengunci paving 192 M. Kemudian, Drainase dengan lebar 1 M sepanjang 120 M,”lanjutnya.
Kemudian, ada juga pemasangan gorong-gorong untuk pembungan air drainase di Gedung Isolasi RSUD Bob Bazar. Pengerjaan itu pun, include dalam anggaran pembangunan pagar.
“Yaitu ada tiga pemasangan gorong-gorong, untuk Type 40/70 panjangnya sekitar 34,5 M, lalu gorong-gorong denga type 70/70 sepanjang 5 M dan Gorong-gorong type 80/80 sepajang 16,5 M,” Jelasnya.
Rincian pekerjaan dalam pembangunan pagar yakni ; Persiapan : 18,100,000, Pagar : Rp. 693,897,650,42, Pembangunan drainase : Rp. 235,140,396,29, Pekerjaan lain-lain : Rp. 217,722,913,65. Karenya, total serapan anggaran dalam paket proyek ini Rp. 1,281,347,056,39.
Sementara, untuk pembangunan selasar, menurut Almunawar juga tidak ada masalah. Sebab, dua paket pekerjaan tersebut secara pelaksanaan telah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Mengingat, proyek itu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari dana penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lamsel tahun 2020.
“Kalau untuk selasar, itu dikerjakan berdasarkan anggaran. Dengan anggaran senilai Rp 990 juta, setelah dikerjakan tidak sampai finishing,” Katanya.
Almunawar kembali menjelaskan, bahwa mekanisme pengerjaan semacam ini, yaitu dengan melihat kebutuhan kemudian dibandingkan dengan adanya anggaran. Lalu, setelah dikerjakan dilakukan pemeriksaan bersama dengan dibuatkan berita acara.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami melakukan penghitungan berdasarkan kuantitas. Setelah pemeriksaan bersama, dan dilakukan serah terima, maka terbitlah kontrak. Jadi, kontraknya di belakang,” Tukasnya.

(Doy/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *