banner 325x300
Ekonomi

Semua Pedagang Pasar Bakalan Protes Kena Pajak

162
×

Semua Pedagang Pasar Bakalan Protes Kena Pajak

Share this article
Bandar Lampung – Kedepannya akibat revisi undang-undang Beli Sembako Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang nantinya diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Ketua Ikatan pedagang pasar indonesia IKAPPI Kota Bandar Lampung Muhammad Ali, SH mengatakan, akan melakukan upaya protes keras atas Rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.
Ikappi Lampung menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian rakyat saat ini yang sedang sulit dan memperihatinkan.
Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Disamping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau di bebani PPN lagi, Katanya. Kamis (9/6/21).
“Ini kami nilai sudah ugal-ugalan kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar”, ujarnya.
Ikappi Lampung memprotes keras upaya kebijakan tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada Pemangku Jabatan (Presiden) agar kementrian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar-Red). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *