LAMPUNG – Kasus korupsi yang menggerogoti hampir setiap sendi roda ekonomi memantik keprihatinan peraih Awardee Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi – Komisi Pemberantas Korupsi tahun 2021, Resa Ariyanto.
Apakah pentingnya pendidikan antikorupsi sejak sekolah dasar (SD) ? begitulah kira-kira tanda tanya besar yang mendasari sebuah tulisan dikirimkan ke meja redaksi. Dimana, kesadaran akan dampak korupsi lebih destruktif ketimbang terorisme mengusik Resa Ariyanto mencoba memberangus bibit korupsi sejak dini.
“Pembentukan karakter anak harus dimulai sejak memasuki bangku sekolah, terutama SD. Usia SD merupakan usia yang sangat tepat dalam perkembangan kognitif dan psikososial anak,” bunyi tulisan pria pemegang gelar Magister Akuntansi itu, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, penanaman pendidikan anti korupsi dapat membantu meningkatkan nilai moral anak, bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang salah dan dapat merugikan banyak pihak. Memberikan pendidikan karakter antikorupsi sejak SD turut menanamkan nilai kejujuran pada anak yang akan dibawanya hingga memasuki dewasa dan dunia kerja. Pendidikan anti korupsi merupakan tindakan pengendalian sejak dini dalam mengurangi jumlah tindakan korupsi.
“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai kerugian akibat korupsi terus mengalami peningkatan selama Semester I dari 2018 – 2021 sebesar 47,6 persen. Hal ini tidak berbanding lurus dengan angka penindakan kasus korupsi yang mengalami fluktuatif. Artinya semakin sedikit kasus korupsi, namun jumlah dana yang dikorupsi semakin besar,” lanjut Resa Ariyanto.
Sehingga, pengenalan nilai-nilai anti korupsi untuk anak SD sangat penting dalam mendorong generasi muda untuk kritis dalam bertindak. Nilai – nilai tersebut perlu dikenalkan dan diajarkan sejak SD untuk membentengi diri dari sikap koruptif. Nilai – nilai tersebut di antaranya kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras, dan keberanian.
Nilai anti korupsi sendiri di klasifikasi menjadi tiga konsep, yaitu nilai inti, etos kerja, dan nilai sikap. Nilai inti dari antikorupsi di antaranya jujur, tanggung jawab, dan disiplin. Ketiga nilai ini wajib diajarkan sejak SD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai siswa SD. Implementasi nilai inti akan selaras dengan etos kerja yang mandiri, kerja keras, dan sederhana. Dari kombinasi antara nilai inti dan etos kerja akan tercerminkan melalui nilai sikap yang berani, peduli, dan adil.
“Pendidikan anti korupsi melalui jalur pendidikan dirasa lebih efektif sejak SD karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang selama menempuh pendidikan. Melalui pendidikan akan mudah dalam membentuk sistem dan pengukurannya melalui perubahan perilaku antikorupsi anak di sekolah. Perubahan dapat dilihat dari sikap yang acuh kepada para koruptor ke sikap menolak secara lugas tindakan korupsi,” beber pria yang juga mengajar di Universitas Terbuka.
Tak berhenti disitu, peningkatan mutu pendidikan yang berkualitas sangat diperlukan di Indonesia karena degradasi moral generasi muda sudah terasa di lingkungan sekitar, seperti generasi muda lebih suka mengikuti budaya westernisasi (budaya kebarat-baratan, red.) daripada budaya asli Indonesia, lemahnya mental generasi bangsa karena kurang bimbingan dan didikan orang tua, serta perkembangan teknologi yang di manfaatkan untuk hal – hal yang negatif. Mutu kualitas pendidikan yang rendah akan mendorong munculnya praktik korupsi di masa depan.
Terpenting, pendidikan karakter anti korupsi sejak SD dapat dimulai dari hal-hal kecil yang biasa dilakukan oleh anak dengan memberikan pemahaman penuh tentang korupsi dan bahaya laten dari tindakan korupsi. Orang tua dapat memberikan pemahaman atau contoh semisal,
selalu mengajarkan berkata jujur dan menepati janji.