Polsek Penengahan dan Tekab 308 Polres Lamsel Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kenyayan – Bakauheni

Avatar
LAMPUNG SELATAN – Polsek Penengahan dibantu Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), membekuk BD (21) dan YE (25) terduga pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan.
Kejadian itu, menyebabkan Muhammad Hadi Suryanto (38) warga Jl. KH Azari LRG Tangga Panjang II, No 9-10, 20 Desa Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota palembang, Sumatera Selatan, harus meregang nyawa.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, membenarkan ihwal kejadian melanggar hukum itu.
“Dua orang pelaku berinisial BD dan YE, sudah berhasil kita amankan tak lama setelah kejadian,” ungkap Kapolsek kepada media, Minggu (12/12/2021) sore.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu (12/12) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Dengan tempat kejadian perkara (TKP, red.) di Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Waktu itu, korban dan temannya Marlan alias Boeng yang sedang berjalan di Dusun Kenyayan sembari menunggu jemputan. Tetiba, ada orang tak dikenal memanggil dan mengajak bergabung karena sudah ditunggu oleh seseorang bernama Aris. Lalu, korban dan temannya mengiyakan ajakan itu.

Sesaat kemudian, Nurhasan alias Rimba datang ke lokasi untuk menjemput korban dan Marlan. Karena kendaraan tak muat, maka Aris dan Marlan duluan dijemput. Akhirnya, korban bersama Dimas Saputra ditinggal untuk disusul kemudian.
Tak berselang lama, datanglah salah satu pelaku yang waktu itu belum dikenal identitasnya menanyakan KTP korban. Setelah melihat KTP, mereka sekonyong-konyong langsung memukuli korban hingga terkapar.
Dimas Saputra yang selamat dari amukan para pelaku langsung meminta pertolongan warga untuk menyelamatkan korban. Malang, korban ditemukan warga sudah tergeletak tak berdaya dan dinyatakan meninggal di Puskesmas Bakauheni.
Sekira pukul 01.30 WIB, Dimas Saputra kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Penengahan untuk di proses hukum.
Sesegera mungkin, anggota Reskrim Polsek Penengahan dan Tekab 308 Polres Lamsel langsung turun TKP. Setelah mengumpulkan keterangan saksi di TKP, petugas bergegas melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Sekira pukul 05.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BD dan YE. Diketahui, keduanya warga Dusun Way baru Bawah RT/RW 004/018, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Karena tidak kooperatif dan mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berinisial BD dilakukan tindakan tegas terukur yakni dihadiahi timah panas.

Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuataan keji itu bersama-sama rekannya yaitu inisial MR, YG, E dan AD.
“Rekan pelaku berinisial MR, YG, E dan AD, saat ini sedang dalam pengejaran petugas. Mohon do’anya, para pelaku dapat segera tertangkap,” lanjut Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya 1 bilah pisau berikut sarung nya dari tangan pelaku BD, 1 buah baju kaos warna hitam milik korban, 1 buah jaket warna cokelat milik korban, 1 tas selempang milik korban warna hitam berisi KTP dan HP, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan 1 pasang sepatu milik korban.
Guna keperluan penyidikan, kini para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Penengahan.
“Para pelaku disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Iptu Setio Budi Howo, sembari mengakhiri. (han)