banner 325x300
Daerah

PT. SAC Nusantara Diduga Kangkangi Peraturan Bupati Lampung Selatan

INFOBERITA.ID
12
×

PT. SAC Nusantara Diduga Kangkangi Peraturan Bupati Lampung Selatan

Share this article
Peta titik koordinat, foto : Dendi Hidayat
Peta titik koordinat, foto : Dendi Hidayat

LAMPUNG SELATAN–Proyek pembangunan Break Water (Pemecah gelombang) di pesisir pantai Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan sepanjang 2 kilometer yang pekerjaannya di lakukan oleh PT. SAC Nusantara diduga kangkangi Peraturan Bupati (Perbup), Senin (12/6/2023)

Diketahui, PT. SAC Nusantara pemenang tender saat ini sedang melakukan pekerjaan penambahan volume sepanjang 150 meter tersebut memasuki wilayah atau titik koordinat Desa Batu Balak.

Sangat disayangkan dalam pengerjaan penambahan volume pembangunan tersebut, pihak PT SAC Nusantara belum pernah melakukan Koordinasi dengan Pemerintahan Desa Batu Balak.

Kadus 2 Desa Batu balak, Komarizal kepada media Infoberita.id mengatakan, bukan tidak bersyukur dengan adanya pembangunan ini, namun sangat disayangkan dari pihak perusahaan sendiri belum pernah koordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Batu Balak.

“Bisa dilihat sendiri bahwa dalam peta desa yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pembangunan itu sudah memasuki wilayah Desa Batu Balak, tetapi hingga saat ini pihak dari PT. SAC Nusantara belum ada yang berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa,” terangnya.

Terpisah, saat ditemui media infoberita.id, Hubungan Masyarakat (Humas) PT SAC Nusantara, Azhar menjelaskan jika pekerjaan penambahan volume tersebut tidak perlu koordinasi lagi karena hanya penambahan volume, dalam pekerjaan tersebut pihak perusahaan tidak ada urusan dengan batas desa, antara Desa Kunjir dan Desa Batu Balak.

“Itu hanya penambahan volume sepanjang 150 Meter dan disitu kami pihak perusahaan tidak ada urusan dengan batas desa, itu semuakan intern antar kedua kepala desa, yang seharusnya mereka duduk bersama agar persoalan itu bisa teratasi,” tutur Azhar.

Dilain sesi, Kepala Desa Batu Balak, Rusdi Edwar mengungkapkan dalam polemik ini dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk cepat tanggap dan turun untuk Kroscek ke lapangan agar tidak menimbulkan hal-hal yang negatif.

“Peta itu di keluarkan oleh dinas terkait, jadi pihak perusahaan juga seharusnya tau dong jangan hanya menerka nerka saja, kita juga berbicara masalah Peraturan Bupati Lampung Selatan Bapak Nanang Ermanto, jadi dalam peta itu jelas kalau pembangunan ini sudah memasuki wilayah Desa Batu Balak, kita berbicara aturan bukan kata-katanya,” tegasnya.

Sementara, Rimlan selaku pelaksana pembangunan pengamanan pantai pesisir (Breakwater) yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan saat di konfirmasi terkait polemik yang terjadi melalui pesan whatsapp mengatakan :

“Ya kemaren sudah kita croscek di Kabupaten, begitu juga nota pajak PBB, untuk tanah yang dipinggir Laut dan keterangan tetua kampung, batas desa itu ada dialiran air bawah dan tugu di atas, semua data ada di Kades Kunjir. Untuk pembangunan Rivetment lantai ini yang dibangun mengikuti garis bibir pantai, hak negara untuk membangun yang tujuannya menyelamatkan potensi-potensi kerusakan akibat gelombang pasang laut. Kalau memang nanti dipandang perlu, untuk penambahan panjang dan masuk Desa Batu Balak baru akan diko’ordinasikan dan disosialisasikan dengan Kepala Desa sifatnya pemberitahuan. Hal itu lagi masuk kajian teknis perlu atau tidaknya penambahan panjang, mengingat ini tahun terakhir untuk wilayah Selatan,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa pembangunan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan batas desa.

“Ya susah kalau mau debat kusir, intinya pembangunan ini tidak ada sangkut pautnya dengan batas desa, tapi etika tetap akan dilakukan sesuai Fakta Hukum yang benar menurut aturan yang sebenarnya. Bukan menurut aturan dan penafsiran masing-masing pihak yang merasa benar, gitu aja karena abang enggak di lokasi silahkan konfirmasi dan ngobrol dengan Kades Kunjir,” ujarnya. (Den)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *