banner 325x300
Daerah

Fraksi PDI-Perjuangan Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020 Di Desa Negeri Pandan, Kalaianda Lamsel.

INFOBERITA.ID
20
×

Fraksi PDI-Perjuangan Suhar Pujianto Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020 Di Desa Negeri Pandan, Kalaianda Lamsel.

Share this article

Lampung Selatan, Infoberita.id –Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Suhar Pujianto, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda)  Nomor 3 Tahun 2020.

Sosperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tersebut dilaksanakan oleh Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lamsel itu di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lamsel, pada Jum’at (9/2/2024).

Dikatakannya, tujuan dari kegiatan ini selain untuk mengenalkan produk hukum kepada masyarakat, akan tetapi hal ini juga sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat yang mana dalam hal ini tentang tata tertib tempat hiburan maupun keramaian.

“Artinya pengenalan Perda hal wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota dewan yang ada di Lamsel,” ungkapnya.

Anggota dewan asal daerah pemilihan 2 yang meliputi Kecamatan Sidomulyo, Palas dan  Way Panji Lamsel itu menambahkan, kegiatan ini berbeda dengan Reses yang sifatnya menampung aspirasi masyarakat tentang pembangunan yang menggunakan anggaran Pemerintah Lamsel.

“Yang jelas harapan saya, dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” pintanya.

Untuk diketahui, hadir pada acara tersebut selain perangkat desa setempat hadir juga para tokoh-tokoh, seperti. Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda serta peserta undangan.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *