banner 325x300
Daerah

Guna Pahami Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dede Suhendar Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

INFOBERITA.ID
×

Guna Pahami Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dede Suhendar Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

Share this article

Lampung Selatan, Infoberita.id – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Dede Suhendar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020.

Sosperda tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh Fraksi-PKS DPRD Lamsel tersebut berlangsung di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (29/1/2024).

Pada kesempatan itu, Dede menjelaskan, kegiatan Sosperda ini berbeda dengan kegiatan Reses yang mana mengarah tentang mendengarkan sekaligus menampung aspirasi masyarakat.

Sedangkan Soperda sendiri guna mengenalkan produk hukum kepada masyarakat, yang tujuannya memberikan pemahaman produk hukum secara detail khususnya terdapat Perda No. 3 Tahun 2020.

“Kegiatan ini untuk tidak disalah artikan, karena Sosperda adalah kewajiban tiap-tiap anggota dewan untuk menyampaikan agar masyarakat paham dan mengerti tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ungkap Dede.

Anggota dewan asal Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Katibung, Candipuro dan Way Sulan Lamsel ini menjelaskan, setelah Perda dibentuk dan di sahkan bersama Pemkab Lamsel maka hal ini wajib di sosialisakan.

“Artinya, ini bersifat harus dikerjakan. Oleh karena itu mudah-mudahan nantinya masyarakat bisa mengerti dan menerapkan di kehidupan sehari-hari,” tambah Dede lagi.

Turut hadir pada acara tersebut, selain perangkat desa setempat, hadir juga para tokoh-tokoh, diantaranya. Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda serta para tamu undangan memenuhi acara tersebut. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *