banner 325x300
Daerah

Sosialisakan Perda No. 3 Tahun 2020, Deden Alindo :“Tujuan Kegiatan Ini Guna Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat”

INFOBERITA.ID
×

Sosialisakan Perda No. 3 Tahun 2020, Deden Alindo :“Tujuan Kegiatan Ini Guna Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat”

Share this article

Lampung Selatan, Infoberita.id – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Deden Alindo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020.

Kegiatan Sosperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, dihadiri perangkat desa serta para tokoh-tokoh, seperti tokoh masyarakat, agama, pemuda dan para tamu undangan tersebut, berlangsung di Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan,  Kabupaten setempat, pada Senin (29/1/2024).

Dihadapan masyarakat, anggota Fraksi – Perindo DPRD Lampung Selatan ini menjelaskan, tujuan dari Sosperda ini yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan dilaksanakan kegiatan Sosperda ini, nantinya dapat bermanfaat untuk kita semua,” kata Deden Alindo, disela-sela acara tersebut.

Karena menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat adalah tugas semua pihak. Apalagi sambungnya, seperti saat ini masyarakat seluruh Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Umum.

“Nah ini semua adalah tugas dan kewajiban kita untuk menjaga ketertiban dan keamanan,” tambahnya lagi.

Sedangkan tujuan lain dari kegiatan Sosperda ini jelas Deden, yaitu agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020.

“Artinya, jangan sampai setelah dilakukan Sosperda ini masyarakat tidak paham dengan yang namanya menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” pungkas anggota dewan asal Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Penengahan, Ketapang Sragi dan Bakauheni, Lamsel itu.

Disisi lain, Narasumber Samsyul Efendi ,SH.,MH., M.K.n, Menjelaskan, pada Perda Nomor  3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan sehari – hari diantaranya.

“Ketertiban Umum, adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur, sedangkan ketentraman masyarakat yaitu suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram,” demikian penyampaian Samsyul. (Hb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *