banner 325x300
BeritaDaerah

Warga Katibung Tunjuk LBH Perpukad Kawal Tuntutan Ganti Rugi Lahan Terdampak Blasting PT BIMA

INFOBERITA.ID
171
×

Warga Katibung Tunjuk LBH Perpukad Kawal Tuntutan Ganti Rugi Lahan Terdampak Blasting PT BIMA

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA—Warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, resmi menunjuk tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) guna mendampingi dan mewakili kepentingan hukum mereka dalam perkara tuntutan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak aktivitas blasting dan operasional pertambangan PT Batu Intan Makmur Adiguna (BIMA).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Arif Gunawan, Buharim, Endah Lestari, dan Lina Maimunah.

Saat ini baru empat warga yang secara resmi memberikan kuasa hukum. Namun demikian, masih terdapat sejumlah warga lain yang lahannya berada sangat dekat bahkan bersebelahan langsung dengan area tambang PT BIMA dan merasakan dampak serupa, mulai dari getaran blasting, debu tambang, hingga kerusakan bangunan. Warga-warga tersebut disebut tengah melakukan koordinasi untuk menyusul memberikan kuasa kepada tim LBH PERPUKAD.

Tuntut Sistem Ganti Rugi yang Adil

Para warga menilai bahwa sistem ganti rugi lahan terdampak blasting PT BIMA belum dilaksanakan secara adil dan transparan. Sejumlah bidang tanah, kebun, serta rumah warga yang berada di sekitar area tambang mengalami retakan dinding, serta gangguan aktivitas pertanian akibat getaran blasting dan sebaran debu.

Meski demikian, aktivitas blasting tetap berlangsung sementara pembebasan lahan kepada pemilik tanah yang terdampak langsung belum juga diselesaikan secara tuntas.

“Blasting tetap dilakukan padahal lahan kami dan lahan beberapa warga lain belum dibebaskan dan tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi yang jelas,” ujar salah satu pemberi kuasa.

Warga menegaskan bahwa seharusnya perusahaan menyelesaikan lebih dahulu proses musyawarah penetapan nilai ganti rugi bersama pemilik tanah dengan melibatkan lembaga appraisal independen, sebelum melakukan kegiatan blasting.

Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan

Pendampingan hukum ini juga menyasar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban perusahaan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan dan kerugian sosial akibat kegiatan pertambangan.

Tim LBH PERPUKAD menyatakan akan menginventarisasi data kerusakan bangunan dan lahan terdampak, menelusuri dokumen AMDAL, izin blasting, penetapan radius aman kegiatan (safety zone), serta kewajiban CSR dan kompensasi perusahaan, apakah telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendorong agar blasting PT BIMA dihentikan sementara sampai seluruh proses ganti rugi diselesaikan sesuai aturan, demi keselamatan dan perlindungan hak masyarakat,” tegas salah satu kuasa hukum.

Harapan Warga

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH, serta aparat penegak hukum agar turun tangan secara serius melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT BIMA.

Masyarakat berharap kehadiran negara dapat memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum, mengutamakan keselamatan warga, serta memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak blasting di Kecamatan Katibung.

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *