JAMBI, INFOBERITA – Praktik perjudian meja ikan-ikan semakin meresahkan warga Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, dan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aktivitas ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang bernama Bolang, yang seolah kebal hukum karena bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, perjudian ini berjalan dengan sangat terstruktur dan terorganisir. Para pemain, yang berasal dari berbagai kalangan, datang dan pergi dengan leluasa, tanpa ada rasa takut akan penegakan hukum.
“Kami sangat resah dengan adanya perjudian ini. Sudah sering kami laporkan, tapi tidak ada tindakan. Sepertinya ada yang melindungi mereka,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan keselamatannya, Sabtu (3/1/2026).
Aktivis anti-perjudian, yang juga enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat. Ia menduga, ada oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam melindungi bisnis haram ini.
“Kami menduga ada beking kuat di balik perjudian ini. Jika tidak, tidak mungkin mereka bisa beroperasi dengan begitu leluasa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya perjudian meja ikan-ikan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memberantas praktik perjudian yang meresahkan ini.
(Dky)












