banner 325x300
BeritaDaerah

Blasting PT Bima Mix Diduga Liar, Batu Terbang Hantam Kebun Warga, Pondok Rusak, Nyawa Terancam

INFOBERITA.ID
137
×

Blasting PT Bima Mix Diduga Liar, Batu Terbang Hantam Kebun Warga, Pondok Rusak, Nyawa Terancam

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITAAktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan PT Bima Mix di wilayah Desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menuai kecaman keras. Kegiatan yang semestinya tunduk pada standar keselamatan ketat itu diduga berlangsung sembrono hingga membahayakan warga dan merusak properti milik masyarakat.

Fakta di lapangan menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Batu hasil peledakan dilaporkan beterbangan keluar dari area operasi perusahaan dan menghantam lahan kebun warga yang masih aktif digunakan.

Tidak hanya serpihan kecil, batu berukuran besar, bahkan melebihi genggaman tangan orang dewasa jatuh ke area kebun. Sebuah pondok milik warga dilaporkan rusak setelah dihantam material blasting.

“Atap asbes sampai bolong, lantai papan copot kena batu. Kalau kena orang, bisa fatal,” ujar Gunawan, pemilik kebun yang terdampak langsung.

Ancaman Nyata, Bukan Sekadar Gangguan
Peristiwa ini dinilai bukan lagi sekadar gangguan lingkungan, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Warga mengaku hidup dalam ketakutan setiap kali suara ledakan terdengar.

“Kami jadi was-was. Mau kerja di kebun sendiri saja tidak tenang,” ungkap warga lainnya.

Ironisnya, lahan yang terdampak disebut masih berstatus milik sah warga dan belum melalui proses pembebasan. Namun dalam praktiknya, warga justru diminta menjauh setiap kali blasting dilakukan.

“Ini tanah kami, tapi kami yang harus mengalah. Seolah-olah kami tidak punya hak,” keluh warga.

Dugaan Pelanggaran Ganda

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan:

1. Kelalaian Teknis Blasting
Terlemparnya batu (flyrock) hingga keluar dari area kerja menjadi indikasi kuat adanya kegagalan dalam pengendalian teknis. Dalam standar pertambangan, kejadian ini tergolong pelanggaran berat.

2. Pelanggaran Hak Atas Tanah
Jika benar lahan belum dibebaskan, pembatasan aktivitas warga dan paparan risiko berbahaya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas tanah.

Secara hukum, perusahaan tidak dibenarkan:
-1. Menghalangi warga mengakses lahannya sendiri, Melakukan aktivitas berbahaya di dekat permukiman tanpa perlindungan maksimal
2. Menguasai ruang tanpa dasar hukum yang sah

Diduga Abaikan Regulasi

Aktivitas blasting di Indonesia diatur ketat melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang kaidah teknik pertambangan yang baik.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib:
-Menetapkan radius aman
-Mengendalikan flyrock agar tidak keluar area
-Mensterilkan zona peledakan
-Memberikan peringatan sebelum blasting
-Memastikan tidak ada aktivitas manusia di area bahaya

Namun fakta bahwa batu hasil peledakan mencapai kebun warga mengindikasikan dugaan kuat bahwa standar tersebut tidak dijalankan secara maksimal.

Warga Rugi, Tekanan Meningkat

Selain ancaman keselamatan, warga juga mengalami kerugian ekonomi. Aktivitas berkebun terganggu karena mereka harus menghentikan pekerjaan setiap kali blasting berlangsung.

“Kami tidak bisa kerja tenang. Harus berhenti setiap ada ledakan,” ujar warga.

Tekanan psikologis pun tak terhindarkan. Warga hidup dalam kecemasan dan ketidakpastian setiap hari.

Desakan Tegas ke Pemerintah

Warga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera turun tangan, dengan tuntutan:
-Menghentikan sementara aktivitas blasting
-Melakukan investigasi menyeluruh
-Memastikan status hukum lahan terdampak
-Menuntut pertanggungjawaban perusahaan
Jika terbukti melanggar, perusahaan berpotensi dikenai sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana.

Pengawasan Dipertanyakan

Kasus ini juga membuka pertanyaan besar terhadap lemahnya pengawasan. Bagaimana aktivitas berisiko tinggi seperti blasting bisa berlangsung dekat lahan aktif warga tanpa pengendalian maksimal? Apakah standar keselamatan benar-benar diterapkan, atau hanya formalitas?

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ko Johan hanya memberikan jawaban singkat, “Hubungi humas kami ya, Batin Iyus atau Adin Rebo.” Rabu (25/3/2026).

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Bima Mix belum memberikan tanggapan resmi.

Warga berharap pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban jiwa untuk bertindak.

“Jangan tunggu ada yang meninggal baru bergerak,” tegas warga.

(Jun-Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *