banner 325x300
BeritaDaerah

Wahana “Ketangkasan” Diduga Judi Terselubung Pasar Malam Sidomulyo

INFOBERITA.ID
76
×

Wahana “Ketangkasan” Diduga Judi Terselubung Pasar Malam Sidomulyo

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA — Aktivitas pasar malam di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang semestinya menjadi ruang hiburan masyarakat, kini menuai kritikan.

Ada wahana permainan diduga mengandung unsur perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan.

Pantauan di lokasi menunjukkan deretan wahana hiburan berdiri ramai, mulai dari permainan anak hingga atraksi keluarga. Pengunjung dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap wahana, seperti rumah hantu, kora-kora, hingga kincir ria.

Namun, perhatian tertuju pada sejumlah permainan yang disebut sebagai “ketangkasan tangan”, seperti lempar gelang, lempar balon, lempar boneka, hingga lempar kelereng dan kaleng. Meski tampak sederhana, permainan ini dinilai lebih mengandalkan faktor keberuntungan ketimbang keterampilan.

Penyelenggara menawarkan berbagai hadiah sebagai daya tarik, mulai dari kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula, susu, roti, minuman ringan, hingga barang lain seperti deterjen, rokok, boneka, dan jam tangan. Pola ini memunculkan dugaan adanya praktik perjudian terselubung.

Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan fenomena tersebut.

“Ini bukan sekadar hiburan. Polanya seperti judi, hanya dikemas lebih halus. Yang datang kebanyakan anak muda,” ujarnya, Senin (6/4/26).

Ia menilai permainan tersebut berpotensi membentuk pola pikir instan, terutama bagi anak-anak dan remaja.

“Mereka datang untuk hiburan, tapi justru diajarkan spekulasi. Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi generasi muda,” katanya.

Kekhawatiran serupa disampaikan warga sekitar. Mereka menilai pasar malam yang seharusnya menjadi sarana hiburan sehat justru berpotensi menjadi pintu masuk praktik perjudian.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, aktivitas perjudian dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Meski demikian, wahana yang diduga bermuatan unsur judi tersebut masih beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kalau memang melanggar, harus ditindak. Jangan sampai dibiarkan seolah-olah ini hal biasa,” kata seorang warga.

Desakan agar pihak berwenang segera melakukan penertiban pun menguat. Sejumlah warga bahkan mengusulkan penutupan sementara pasar malam apabila praktik yang meresahkan tidak dihentikan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak penyelenggara berinisial Tn, yang disebut sebagai bagian dari PT Safaria Adi Putra, belum mendapat tanggapan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas hiburan rakyat. Tanpa pengawasan yang ketat, ruang publik berpotensi disusupi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Pasar malam, sebagai bagian dari hiburan tradisional, diharapkan tetap menjadi ruang yang aman, terjangkau, dan edukatif, bukan sebaliknya menjadi tempat tumbuhnya praktik yang melanggar hukum secara terselubung.

 

(Dic)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *