banner 325x300
Hukum

KPK Pangil Sekda Lampung Selatan,Ada Apa Ya…

170
×

KPK Pangil Sekda Lampung Selatan,Ada Apa Ya…

Share this article

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, Senin (26/10/2020).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Thamrin dipanggil sebagai saksi tersangka HH (Hermansyah Hamidi), terkait kasus dugaan suap Eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

“Penyidik memanggil saksi (Thamrin-red) untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi),” kata Ali Fikri kepada Retorikaonline.com.

Hermansyah Hamidi sendiri merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dirinya diduga bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan enam orang tersangka diantaranya, Zainudin Hasan eks Bupati Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *