banner 325x300
BeritaDaerahHukum

Usai Pemberitaan Menu MBG Wartawan Diintimidasi, LBH PERPUKAD : Segera Diproses Hukum 

INFOBERITA.ID
90
×

Usai Pemberitaan Menu MBG Wartawan Diintimidasi, LBH PERPUKAD : Segera Diproses Hukum 

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Aroma intimidasi mencuat pasca terbitnya pemberitaan terkait pelaksanaan program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Sorotan publik terhadap pengelolaan program tersebut diduga berujung pada ancaman terhadap salah satu jurnalis. Yayasan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan itu adalah Yayasan Asoofaati, selaku pengelola SPPG 1 Pardasuka.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seusai distribusi MBG berlangsung, salah satu awak media menerima panggilan dari nomor tidak dikenal 0877-4457-8519 pada Jumat (27/02). Percakapan yang terjadi bukan sekadar klarifikasi atau hak jawab, melainkan bernada tinggi disertai kata-kata yang diduga mengandung ancaman kekerasan.

Dalam kutipan percakapan yang diterima redaksi, penelepon melontarkan kalimat bernada intimidatif dan mengajak bertemu secara paksa, bahkan mengarah pada ancaman pembacokan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kritik terhadap pelaksanaan program publik kini harus dibalas dengan ancaman?

Proses Hukum 

Arya Setiawan, SH, Kepala Divisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) menilai dugaan ancaman tersebut sebagai tindakan yang sangat disayangkan dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan demi kepentingan publik merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik pers.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan klarifikasi, bukan melalui ancaman atau tekanan,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, apabila intimidasi terus berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ancaman Bisa Berujung Pidana

Secara hukum, dugaan ancaman tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

-Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman

-Pasal 369 tentang ancaman untuk memaksa seseorang

Jika mengarah pada ancaman pembunuhan, dapat dikaitkan dengan Pasal 338 jo. 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana

Karena dugaan ancaman dilakukan melalui media elektronik, ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan:

-Pasal 27 ayat (4) terkait pemerasan atau pengancaman elektronik

-Pasal 29 terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik

“Pesan atau panggilan melalui WhatsApp termasuk alat bukti elektronik yang sah menurut hukum,”jelasnya.

Pers Bukan Musuh 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di daerah. Ketika kritik terhadap program publik dibungkam dengan ancaman, yang terancam bukan hanya wartawan—tetapi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Jika dugaan intimidasi ini benar, maka publik patut bertanya: ada apa di balik program yang dipersoalkan hingga kritik harus dibalas dengan ancaman?.

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *