banner 325x300
Hukum

KPK Tahan Tersangka HH Kasus Fee Proyek Lamsel

150
×

KPK Tahan Tersangka HH Kasus Fee Proyek Lamsel

Share this article

JAKARTA (IB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan beberapa hal terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017.

Hal itu diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Kamis (24/09/2020).

Berikut keterangan pers KPK:

Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 Yang Dilakukan Tersangka HH bersama-sama Dengan Terpidana Zainudin Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021, Kamis, 24 September 2020

1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi tentang penetapanTersangka dan Penahanan terkait dugaan korupsi Pengadaan BarangDan Jasa Di Lingkungan Pemerinta Kabupaten Lampung Selatan TA2016 dan 2017 yang dilakukan Tersangka HH bersama-sama denganTerpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan PeriodeTahun 2016 s/d Tahun 2021 Dkk.

2. Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukanKPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPKmenetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai Pemberi suap adalahGR (Gilang Ramadhan, tidak dibacakan), Swasta, CV 9 Naga, sedangkandiduga sebagai Penerima suap adalah ZH (Zainudin Hasan, tidakdibacakan), Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2021,ABN(Agus Bhakti Nugroho, tidak dibacakan), Lampung Anggota DPRDProvinsi dan AA (Anjar Asmara, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPRKabupaten Lampung Selatan.Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakimTipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telahmempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

3. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam prosespenyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yangcukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidanakorupsi tersebut.

4. Konstruksi Perkara

Tersangka HH selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun

2016 – 2017 bersama-sama dengan Terpidana Zainuddin Hasan selaku

Bupati Lampung Selatan periode 2016 – 2021 diduga melakukan

perbuatan sebagai berikut :

a) Tsk HH yang menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan pada

tahun 2013s/d 2014, Plt Kadis PU Lampung Selatan pada bulan

April 2016 s/d Januari 2017, Kadis PU Lampung Selatan pada

Januari 2017 s/d September 2017 dilanjutkan pada bulan Agustus

2018 s/d Januari 2020, dan sekarang menjabat sebagai Asisten II

Sekda Kab Lampung Selatan.

b) Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung

Selatan, Tsk HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari

Terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode

2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR

Kab Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.

c) Selanjutnya Tsk HH kemudian memerintahkan kepada Syahroni

untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan diantaranya

“Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti

Serahkan Ke Mas Agus”. Maksudnya adalah Tsk HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian

nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf

ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD

Provinsi Lampung Selatan.

d) Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR

Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan

tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket

pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan

dengan besaran dana yang disetorkan. Selain juga dibuat suatu tim

khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para

rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun

berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

e) Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tsk HH dan

Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang

diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya

Rp72.742.792.145,00 (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat

puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat

puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu.

f) Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP

sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis

PU sebesar 2%.

5. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti

permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status

perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah

Hamidi, tidak dibacakan) selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung

Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai tersangka yang diduga bersama￾sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di

lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan

2017.

6. Pasal yang disangkakan

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1

KUH Pidana.

7. Penahanan

Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK Jl

Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan

terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13

Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *