NATAR – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko Alfamart, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) yang terjadi pada, Sabtu tanggal 23 Januari 2021, akhirnya terungkap.
Team Opsnal Unir Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti pendukung guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Rendi Pernando (21), berstatus lajang, warga Dusun Induk Desa Natar Kecamatan Natar. Ia berhasil dibekuk pada Rabu (3/2/2021) kemarin.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, saat kejadian pelaku masuk kedalam toko alfamart dengan cara memanjat tembok bagian gudang belakang.
“Pelaku naik dan menjebol atap asbes, dan plafon triplek diatas gudang. Lalu pelaku turun, masuk dengan alat bantu tumpukan barang yang ada di gudang,” Ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Kompol Hendy melanjutkan, setelah tersangka berhasil masuk ke toko, ia kemudian langsung mengambil barang-barang dagangan. Setelah itu, tersangka keluar melalui tempat yang sama.
“Barang yang berhasil dibawa oleh tersangka yakni diantaranya, 1 unit Handphone merk samsung warna cassing hitam aset Kantor Alfamart, 100 bungkus rokok classmild, 30 bungkus rokok sampurna mild, 5 bungkus rokok Giudang garam surya 16, 5 bungkus rokok Gudang Garam surya 12, 3 bungkus rokok Djarum LA Bold, beberapa merk rokok lainnya, ditafsir dengan uang kurang lebih sebesar rp. 3.509.905,”urainya.
Selanjutnya, terus Kompol Hendy, pelapor atas nama Angga Saputra (24) dengan surat kuasanya melaporkan kejadiannya ke Polsek Natar, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan korban, team opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, melakukan penyelidikan dan pengamatan hasil rekaman CCTV, serta keterangan dari para saksi saksi, serta bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.
Lebih lanjut perwira muda itu mengatakan, dari keterangan saksi dan bukti, tim opsnal unit reskrim akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rendi Pernando saat sedang bekerja sebagai pembantu pengatur lalulintas atau yang sering disebut Pak Ogah di disimpang Dusun Induk Desa Natar Kecamatan Natar.
“Dari hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian di PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart, red), yang dilakukannya sendirian, dan hasil pencuriannya berupa hand phone telah dijualnya dengan harga Rp 20 ribu dengan seorang laki- laki yang tidak dikenal di Pasar Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Sedangkan, hasil curiannya berupa rokok habis dihisapnya, dan uangnya telah habis untuk membeli lem untuk dihisap,”tutupnya.
Diketahui, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni berupa pecahan bekas atap asbes dan pecahan bekas plafon triplek. Gagang kunci yang sudah rusak, sendok, gunting alat congkel kunci pintu gudang, bungkusan kertas warna coklat yang berisi 5 slop rokok clasmild yang tertinggal diatas asbes dan DPB Hand phone. (Hms)