Menganiaya dan Rampas HP, WAH Dibekuk Reskrim Polsek Penengahan
Share this article
Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), menangkap WAH (22) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (3/12/2021).
WAH diduga telah mengambil secara paksa handphone Oppo A37 milik korban berinisial AF (14) warga RT/RW 001/008 Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya.
“Pelaku WAH (20) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, sudah kami amankan, Senin (3/1), pukul 04.00 WIB di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang ” Terang Kapolsek Penengahan, Selasa (4/1).
Aksi perampasan itu bermula, ketika pelaku bersama rekanya JF (kini DPO, red.) sekira pukul 01.00 WIB berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor, menanyakan tempat penjualan bensin eceran kepada korban yang sedang nongkrong.
Agar tak curiga, kedua pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke tempat penjual bensin eceran. Sesampainya di Dusun Penegolan, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, pelaku lalu merampas telepon genggam milik korban.
Tak puas hanya merampas handphone senilai Rp 700 ribu itu, pelaku juga menganiaya korban hingga terluka yakni pecah pada bagian bibir hingga pendarahan dan luka memar pada wajah.
Setelah kejadian, korban didampingi kerabatnya Purwoto (45) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, langsung membuat laporan ke Polsek Penengahan.
“Usai menerima laporan korban, kami langsung tindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku curas serta penganiayaan itu,” Lanjut Kapolsek.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah kotak handpone Oppo A37 milik korban, juga 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu tanpa nopol, dan 1 buah sweater warna abu-abu milik pelaku yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan, turut diamankan ke Mapolsek Penengahan guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku WAH akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana,” Tegas AKP Setio Budi Howo di penghujung. (Hms/Red)