banner 325x300
BeritaSekilas Info

PHK Sepihak Oleh Krakatau Kahai Beach Hotel, LBH PERPUKAD: Kami Kawal Sampai Tuntas

INFOBERITA.ID
×

PHK Sepihak Oleh Krakatau Kahai Beach Hotel, LBH PERPUKAD: Kami Kawal Sampai Tuntas

Share this article

Perjuangkan hak korban Phk sepihak

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA.ID – Ketua Dewan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD), Al Amir, S.H.,M.H, berserta tim mendampingi Edi irawan, terkait pemecatan sepihak oleh pihak Krakatau Kahai Beach Hotel yang berada di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jum’at (27/12/2024).

Saat berdiskusi di ruang kantor krakatau kahai beach hotel, Sekjen LBH PERPUKAD, Sahril Efendi mempertanyakan tarkait pemberhentian sepihak terhadap Edi Irawan yang tidak di berikan pesangon oleh krakatau kahai beach hotel yang bekerja terhitung 2 tahun, masuk tahun 2017 dirumahkan tahun 2020.

“Karena Edi Irawan tidak setuju gajinya dibayar hanya 50 persen,” tukasnya.

Ditambahkannya, bulan April 2024 General Manager (GM) Krakatau Kahai Beach Hotel, Agustin panggil Edi irawan untuk bekerja kembali, menjadi teknisi tanpa surat perjanjian kontrak kerja, di 2024 Edi bekerja baru 7 bulan.

“Edi kembali diberhentikan kembali surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ucapnya.

Sementara, GM Krakatau Kahai Beach Hotel, Agustin membenarkan kalau Edi masuk kerja pada tahun 2017 hingga 2020, Edi Irawan diberhentikan karena tidak setuju gaji dibayar 50 persen.

“Edi memilih mengundurkan diri karena merasa gajinya tidak sesuai,” tuturnya.

Disambung oleh kuasa hukum Edi, Arya Setiawan, SH meminta kepada GM Krakatau Kahai Beach Hotel, Agustin supaya bisa mengeluarkan apa yang menjadi hak Edi. Jawaban Agustin meminta waktu sampai hari Senin tanggal 30 Desember 2024.

“Apabila ini tidak ada jawabannya kami akan bawa ke meja hijau,” kata Arya.

Di kantor, Ketua Dewan Pengawas LBH PERPUKAD, Advokat AL Amir, S.H.,M.H. mengatakan kepada infoberita.id bahwa Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD akan mendampingi klien nya yang berinisial EI sampai tuntas permasalahan yang di alaminya.

“Tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan aturan hukum yang mengatur terkait permasalahan yang dialami klien kami berinisial EI yaitu pemutusan hubungan kerja secara sepihak, semoga permasalah yang dialami klien kami bisa segera selesai secara baik dan benar serta adil,” ungkapnya.

Senada, Advokat Sopian Efendi, S.H.,M.H. salah satu kuasa hukum EI dari LBH PERPUKAD menyatakan, terkait dengan hasil audensi dengan pihak pengelola atau dalam hal ini general manager dari krakatau kahai beach hotel bahwasanya akan ada win win solution terkait permasalahan klien nya.

“Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD selaku kuasa hukum dari klien, kami akan mengawal terus untuk tegaknya keadilan yang tentu sesuai dengan prosedur aturan dan undang undang yang mendasarinya,” tegasnya. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *