banner 325x300
Hukum

Stop Mafia Pangan, Diduga PT. MJM Salurkan BPNT Tidak Sesuai Kesepakatan

×

Stop Mafia Pangan, Diduga PT. MJM Salurkan BPNT Tidak Sesuai Kesepakatan

Share this article

Lampung Selatan — Penyaluran Program Sembako sebagai pengganti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih carut marut hingga menuai pertanyaan banyak pihak.

Program Sembako (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di elektronik warung (e-warung) yang bekerja sama dengan bank.

Dimana mekanisme itu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Namun, dibulan april 2020 ini, PT. MJM selaku suplier di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan seperti Kalianda, Penengahan, Natar dan Lain-lain telah melanggar hasil kesepakatan sosialisasi bantuan sembako di Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satunya adalah kualitas beras, PT MJM yang menyalurkan kualitas beras yang diduga tidak premium, padahal hasil kesepakatan di Kabupaten adalah kualitas beras premium.

Hal tersebut dikatakan Herri Usman selaku Koordinator Komite Aksi Kawal Program Presiden melalui rilis resmi yang dikirim melalui via WhastApp, (24/4/2020).

Herri menjelaskan, berdarkan informasi dam investigas dilapangan yang bahwa komposisi KPM dibeberapa Kecamatan berbeda-beda, sehingga terdapat kelebihan anggaran yang seharunya diterima KPM sebesar Rp200 ribu.

Salah satunya kata dia, seperti di Kecamatan Natar selisih harga dari penjualan, PT MJM menyalurkan di Kecamatan natar dengan komposisi 10 Kg beras, ½ Kg Kacang Hijau, 15 butir telur, 1 kg buah pir dan kentang 1 kg.

Dimana lanjut dia, jika dihargai dengan harga sekarang 10 Kg beras dengan harga Rp. 105.000, ½ Kg Kacang Hijau dengan harga Rp.12.000, 15 butir telur dengan harga Rp. 22.500, 1 kg buah pir dengan harga Rp. 25.000 dan kentang 1 kg dengan harga Rp. 15.000, jadi total yang terserap adalah 179.500,- dari uang Rp, 200.000,- selesih Rp. 20.500,- jadi pertanyaannya berapa kerugian negara.

“Dikalikan saja KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di kabupaten lampung selatan hampir mencapai 70.000,” jelasnya.

Dilain sisi kata dia, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Sembako yang merupakan Implementasi dari program pemerintah untuk menjadi sebuah solusi untuk mengurangi persentase angka stunting pada masyarakat miskin akan terhambat adanya oknum suplier yang tidak bertanggung jawab dan diduga hanya untuk mencari keuntungan besar belaka.

“Maka kami dari Komite Aksi Kawal Program Presiden meminta pada aparat hukum untuk memanggil dan Memeriksa PT MJM sesuai aturan hukum yang berlaku, menstop PT MJM menjadi suplier di Kabupaten Lampung Selatan, mengusut tuntas oknum-oknum yang membekengi PT MJM,” pungkasnya seraya mencetuskan Stop Mafia Panga. (Tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *